Bank Minta Maaf Soal Pemblokiran Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Tegaskan Atas Permintaan Aparat, Bukan PPATK
JAKARTA, GENVOICE.ID - Teka-teki mengenai penyebab terblokirnya rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, yang menampung dana donasi aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 akhirnya terkuak.
Pihak Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf resmi atas ketidaknyamanan nasabah dan mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penahanan dana senilai Rp 80 juta tersebut memicu sorotan publik karena bertepatan dengan persiapan penggalangan massa menuju Gedung DPR RI Jakarta.
Fakta dan Klarifikasi Antar-Instansi Terkait
1. Pernyataan PPATK: Tidak Ada Perintah Penghentian
-
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak pernah menerbitkan perintah penghentian transaksi atas rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
-
PPATK menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 71 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU), kewenangan pemblokiran penuh berada di tangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk jangka waktu maksimal 30 hari kerja apabila terindikasi tindak pidana.
2. Penjelasan Polda Metro Jaya: Penundaan Transaksi 5 Hari Kerja
-
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meluruskan narasi yang beredar. Status rekening Supriyono saat ini berada dalam proses penundaan transaksi selama 5 hari kerja, bukan penyitaan permanen.
-
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan untuk memastikan keamanan aliran dana, seperti memverifikasi ada tidaknya potensi penyusupan dana judi online, narkoba, atau potensi tindak pidana lainnya.
-
Apabila dalam kurun waktu 5 hari kerja tidak ditemukan unsur tindak pidana, akses transaksi rekening akan dibuka kembali secara otomatis tanpa ada pengurangan saldo sepeser pun.
3. Klarifikasi Pihak Bank Mandiri
-
Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, menyatakan permohonan maaf atas kendala yang dialami nasabah.
-
Pihak bank memastikan bahwa tindakan pembatasan fitur transaksi telah dijalankan sesuai dengan regulasi perbankan serta prosedur resmi yang diajukan oleh pihak penegak hukum.
Profil Supriyono dan Agenda Aksi 27 Agustus
Supriyono merupakan aktivis lokal asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah. Dana senilai Rp 80,9 juta yang tertahan di rekeningnya, gabungan dana pribadi dan penggalangan donasi, rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional armada serta keberangkatannya bersama massa AMPB ke Jakarta.
Meski sempat terkendala pembatalan sewa bus dan penahanan dana, Supriyono menegaskan aksi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI akan tetap berjalan dengan membawa dua tuntutan utama:
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset secara resmi oleh DPR RI.
-
Penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Dinamika pembatasan transaksi keuangan menjelang aksi massa skala besar menunjukkan betapa krusialnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum di Indonesia. Klarifikasi resmi dari pihak perbankan, kepolisian, dan PPATK diharapkan dapat meredam spekulasi publik terkait anggapan pembungkaman gerakan masyarakat sipil.
Dengan kepastian jaminan keamanan dana oleh kepolisian jika tidak ditemukan unsur pidana, hak-hak privasi nasabah perbankan serta kebebasan berpendapat di muka umum diharapkan dapat terus berjalan beriringan sesuai koridor hukum yang berlaku.