Lindungi UMKM Lokal, Pemprov Bali Tutup Izin Investasi Asing di 18 Sektor Usaha
JAKARTA, GENVOICE.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah tegas dengan menutup akses perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) pada 18 bidang usaha. Kebijakan ini diberlakukan demi melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari ancaman persaingan bisnis yang tidak sehat.
Dengan memahami latar belakang penutupan izin investasi asing di Bali, publik dan calon investor diharapkan dapat melihat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan ekonomi berbasis kerakyatan serta melestarikan kearifan lokal.
Lindungi Ekonomi Lokal, Pemprov Bali Menonaktifkan Akses OSS Investor Asing
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa langkah penutupan ini dilakukan dengan memblokir akses sistem Online Single Submission (OSS) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tergolong dalam risiko rendah hingga menengah rendah.
Keputusan ini diambil seusai Pemprov Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha PMA. Hasil evaluasi menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan celah sistem perizinan berbasis risiko oleh oknum investor asing.
Banyak PMA memanfaatkan kategori risiko rendah yang izinnya terbit otomatis hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa perlu sertifikat standar atau izin tambahan. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang beroperasi menggunakan kantor virtual (virtual office) untuk masuk ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi domain pelaku usaha lokal.
Fenomena tersebut dinilai menciptakan persaingan tidak sehat dan menghimpit ruang gerak UMKM. Setelah mengantongi persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, kebijakan penutupan akses OSS ini telah resmi diberlakukan di seluruh wilayah Bali sejak pekan ketiga Mei 2026.
Adapun 18 bidang usaha yang kini tertutup bagi PMA baru mencakup:
-
Hotel skala kecil dan penyediaan akomodasi
-
Real estat serta jasa konsultansi manajemen
-
Penyewaan mobil dan sepeda motor
-
Perdagangan eceran pakaian, tekstil, dan makanan
-
Rumah minum atau kafe
-
Jasa penjahitan
-
Pusat kebugaran, fasilitas olahraga, dan promotor kegiatan olahraga
Bagi perusahaan asing yang sudah terlanjur beroperasi sebelum aturan ini berlaku, mereka tetap diwajibkan menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Koster menegaskan bahwa meski bertindak tegas terhadap pelanggaran izin, Bali tetap terbuka bagi investasi asing yang berkualitas, bertanggung jawab, dan sejalan dengan kearifan lokal serta penguatan ekonomi masyarakat.
Kebijakan pembatasan investasi asing ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha lokal di Bali untuk terus tumbuh dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dengan terciptanya iklim investasi yang lebih teratur dan berpihak pada ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi Bali diharapkan dapat berlangsung secara lebih inklusif dan berkelanjutan.