Sound Horeg Kini Tak Bisa Sembarangan, Pemkab dan Polres Tulungagung Resmi Batasi Penggunaan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Penggunaan sound system berdaya besar alias "sound horeg" di Tulungagung kini tak bisa lagi seenaknya. Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Polres Tulungagung resmi menyepakati pengaturan ketat demi menjaga kenyamanan warga dan ketertiban umum.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7), dan dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur Forkopimda, OPD, hingga tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka tak bermaksud mematikan hiburan rakyat, melainkan ingin memastikan agar penggunaannya tidak mengganggu lingkungan.
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, menyampaikan bahwa pembatasan ini bersifat pengaturan, bukan larangan total. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap waktu, volume, dan isi siaran dari sound horeg. "Kita tetap mendukung hiburan rakyat, tapi harus ada batas agar tidak meresahkan," ujarnya, dikutip dari ANTARA News, Jumat (25/7).
Regulasi ini didukung oleh Surat Edaran Bupati yang terbit sejak 2 Agustus 2024 serta Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur etika penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut muncul setelah masyarakat melayangkan keluhan dan petisi yang ditandatangani 828 warga sebagai bentuk protes atas gangguan yang ditimbulkan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, rapat ini juga menjadi bagian dari persiapan menjelang festival akhir pekan di Kecamatan Ngunut yang diperkirakan akan menggunakan sound horeg.
Dalam hasil rapat, ditetapkan batas maksimal volume suara: 120 desibel untuk acara tetap seperti konser, dan 80 desibel untuk kegiatan berjalan seperti pawai. Daya listrik juga dibatasi-maksimal 80 ribu watt untuk acara statis, dan 10 ribu watt per kendaraan untuk kegiatan bergerak.
Pengeras suara hanya boleh digunakan hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan tradisional seperti wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB. Selain itu, konten siaran dilarang mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, serta harus menjunjung norma sosial.
Dimensi sound horeg pun diatur: tidak boleh melebihi ukuran kendaraan, dan tidak mengganggu lalu lintas. Jalur pawai wajib ditentukan sebelumnya, dan petugas berhak membubarkan kegiatan jika terjadi pelanggaran di lapangan.
Langkah ini menjadi simbol keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.