Post Malone Menang Sementara dalam Sengketa Anak, Sang Mantan Cabut Gugatan di California
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pertarungan hak asuh antara Post Malone dan mantan kekasihnya, Hee Sung 'Jamie' Park, memasuki babak baru. Park resmi mencabut gugatan pengadilan yang sebelumnya ia ajukan di California untuk mendapatkan hak asuh utama atas putri mereka yang berusia tiga tahun.
Gugatan itu awalnya dimaksudkan agar anak mereka bisa tinggal bersamanya di Los Angeles, tempat Park menetap setelah berpisah dari Post pada akhir tahun lalu. Namun, musisi bernama asli Austin Post itu menolak keras rencana tersebut, dan mengajukan kasus hak asuh tandingan di Utah - negara bagian tempat anak mereka lahir dan dibesarkan.
Dalam dokumen pengadilan yang diajukan Mei lalu, tim hukum Post menyebut gugatan dari pihak Park sebagai bentuk "manipulasi" proses hukum. Sidang untuk membahas permohonan pembatalan itu sejatinya dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Namun, secara mengejutkan, Park mencabut gugatannya lebih awal dan dengan prejudice, yang berarti ia tak bisa mengajukan ulang perkara yang sama di California. Dengan keputusan itu, proses hukum akan berlanjut di Utah, sesuai permintaan sang penyanyi "I Had Some Help".
Langkah ini dipandang sebagai kemenangan awal bagi Post, yang dalam pernyataan resminya menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi ayah yang hadir dan adil. Ia menyatakan bersedia bekerja sama dengan Jamie untuk menjamin sang anak tetap memiliki waktu yang seimbang bersama kedua orang tuanya.