Polisi Bongkar Kronologi Kasus Pengancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Dibilang Psikopat Sampai Sebar Data Pribadi
JAKARTA, GENVOICE.ID -Polda Metro Jaya mengungkap secara detail kronologi kasus pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina Batlawa Soekri, atau yang lebih dikenal dengan nama Erika Carlina. Laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (19/7/2025) pukul 01.13 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelaku berinisial GS mengirimkan pesan ancaman melalui sebuah grup WhatsApp.
"Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B, dimana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Ade Ary dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (25/7).
Lebih lanjut, GS juga diduga membuat pernyataan provokatif dan kabar bohong dengan menyebut bahwa anak yang dikandung Erika bukanlah anaknya.
"Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik korban," tambah Ade Ary.
Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Erika telah menyerahkan bukti berupa dua rekaman layar (screenshot) percakapan di grup WhatsApp tersebut. Atas kasus ini, GS dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Erika telah resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman itu dengan nomor register LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Alasan Erika Carlina Lapor Polisi
Usai menjalani pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/7), Erika mengungkap alasannya melanjutkan proses hukum ini.
"Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat dirinya menutupi kehamilannya selama sembilan bulan karena adanya ancaman dalam grup fanbase seorang DJ bernama DJ Panda, yang beranggotakan sekitar 500 orang.
"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda)," jelas Erika.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian, sementara Erika berharap keadilan dapat ditegakkan demi melindungi dirinya dan janin yang tengah dikandungnya.