KONI DKI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet yang Cedera saat Bertanding

Genvoice.id | 25 Jun 2025

JAKARTA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para atlet yang mengalami cedera saat bertanding di level nasional maupun internasional.

Ketua Umum KONI DKI Jakarta, Hidayat Humaid, menyambut baik kerja sama lanjutan ini. Menurutnya, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan terbukti efektif dan memberikan rasa aman bagi atlet yang tengah berjuang mengharumkan nama Jakarta.

"Tahun lalu, sudah kita laksanakan. Hasilnya sangat baik, semua atlet Jakarta yang cedera ditangani dengan baik saat dirawat di RS. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan," kata Hidayat, yang juga merupakan dosen di UNJ.

Ia berharap layanan serupa terus berlanjut tanpa kendala klaim saat perawatan, agar para atlet bisa fokus mengejar prestasi.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat juga menyampaikan persiapan menuju PON XXII tahun 2028 di NTT dan NTB. Saat ini, Pelatda (Pemusatan Latihan Daerah) telah berjalan sejak April dengan melibatkan lebih dari 1.000 atlet berprestasi dari PON XXI 2024 lalu. Para atlet ini sudah menjalani tes fisik yang dibantu para pakar dari Universitas Negeri Jakarta.

Tak hanya itu, KONI DKI juga akan menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Junior pada Agustus untuk menjaring bibit muda menjelang POPnas (Pekan Olahraga Pelajar Nasional) di Jakarta pada Oktober. Bahkan tahun ini, KONI juga akan menggelar PON Bela Diri di Kudus.

Perlindungan Total: Dari Cedera hingga Kesejahteraan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan atlet dan keluarga melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perlindungan atlet akan ditingkatkan. Dengan iuran hanya Rp16.800 selama satu bulan, para atlet akan mendapatkan dua manfaat perlindungan. Yaitu jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Biaya rawat di RS akan ditanggung semua alias tanpa batas biaya, dan jika atlet meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp42 juta," jelas Deny.

Ia juga mengapresiasi semangat KONI DKI dalam memberikan perlindungan penuh kepada para atletnya dan berkomitmen memperluas edukasi ke seluruh cabang olahraga.

Hal serupa disampaikan oleh Dewi Mulya Sari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulogebang. Ia menyebut kolaborasi ini penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh, tak hanya saat bertanding, tapi juga dalam proses latihan, perjalanan, hingga pemulihan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama para atlet termasuk peserta minat bakat, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan untuk diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.

"Mereka dapat terlindungi penuh oleh program JKK dan JKM, dengan iuran sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, namun manfaatnya tanpa batas biaya dan waktu, dari keberangkatan, latihan,?bertanding, hingga pulang kembali," tambahnya.

Kerja sama antara KONI DKI dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa menjadi model perlindungan atlet yang ideal dan berkelanjutan, sekaligus mendorong prestasi olahraga Jakarta di tingkat nasional maupun internasional.