Hore! DPRD DKI Targetkan Semua Kabel Udara di Jakarta Masuk Bawah Tanah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Panitia Khusus (Pansus) Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh kabel udara di Jakarta harus ditanam ke dalam tanah sebagai bagian dari penataan jangka pendek demi menciptakan kota yang lebih rapi dan estetis.
"Target jangka pendek, semua kabel udara masuk ke dalam tanah sehingga unsur estetikanya tampak," ujar Ketua Pansus Jaringan Utilitas, Pantas Nainggolan, dikutip dariAntara, (25/6).
Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan hanya penting dari sisi teknis, tetapi juga mendukung penataan tata ruang kota secara keseluruhan.
Menurut Pantas, tenggat waktu pelaksanaan tidak harus diatur secara kaku, tetapi tetap perlu dicantumkan dalam regulasi sebagai pedoman yang jelas.
"Kalaupun nanti jadi perdebatan, kita sudah punya acuannya. Kalau sampai 10 tahun, itu terlalu lama," katanya.
Selain target jangka pendek, Pansus juga menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang dengan mengarah pada pembangunan jaringan utilitas terpadu yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Harapan kita tetap ke arah Jaringan Utilitas Terpadu. Supaya siapa pun yang membangun, acuannya jelas," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Jaringan Utilitas, Neneng Hasanah, mengusulkan agar pembangunan jaringan utilitas ke depan juga mencerminkan nilai-nilai budaya lokal.
"Jakarta ini kota budaya, boleh tidak dimasukkan unsur kebetawian di dalam aturan utilitas, terutama dalam membuat sarana dan prasarananya," kata Neneng dalam rapat sebelumnya, Senin (23/6).
Menurutnya, jaringan utilitas di Jakarta tidak hanya harus memenuhi aspek teknis, tetapi juga berfungsi sebagai media edukasi dan pelestarian budaya.
"Jaringan utilitas yang akan kita buat ini harus ada efek edukasi dan kebudayaannya, supaya bisa jadi contoh bagi daerah lain," ujarnya.
Neneng menambahkan bahwa meskipun Jakarta sudah tidak lagi menyandang status ibu kota negara, transformasinya menjadi kota global dan berbudaya harus tercermin dalam setiap kebijakan dan produk hukum yang disusun.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.