Izin Lapangan Padel di Jakarta Banyak Bermasalah, 185 Lokasi Terancam Dibongkar!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia olahraga yang lagi viral banget di Jakarta, yaitu padel. Di balik trennya yang lagi naik daun dan banyak digandrungi anak muda hingga kaum jetset ibu kota, ternyata ada fakta pahit soal legalitas bangunannya yang bikin geleng-geleng kepala. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bulan Februari 2026 ini, ditemukan fakta bahwa ada ratusan lapangan yang nekat beroperasi meskipun nggak punya izin resmi.
Fenomena menjamurnya lapangan olahraga ini memang sangat cepat, tapi sayangnya pertumbuhan itu nggak dibarengi dengan kepatuhan administrasi yang benar. Banyak pengusaha yang seolah-olah tancap gas membangun fasilitas tanpa memikirkan dampaknya terhadap tata ruang kota dan kenyamanan warga sekitar. Situasi ini tentu saja memicu reaksi tegas dari pihak Balai Kota, mengingat Jakarta adalah kota yang sangat ketat soal aturan mendirikan bangunan.
Ketidakteraturan ini bukan cuma soal kertas dan tanda tangan, tapi juga menyangkut keamanan fasilitas bagi para pemain serta ketenangan lingkungan sekitar yang sering kali terganggu oleh suara bising aktivitas olahraga tersebut. Pemprov DKI kini nggak mau main-main lagi dan siap melakukan tindakan drastis kalau para pemilik lapangan masih membandel. Jadi, buat kalian yang sering main atau berencana bikin bisnis serupa, mending simak baik-baik perkembangan regulasi terbaru ini biar nggak kena apes di kemudian hari, nih Gen.
Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkap angka yang cukup fantastis. Dari total 397 titik lokasi yang ada di seluruh Jakarta, ternyata ada 185 lapangan yang sama sekali belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau yang biasa disebut PBG.
"Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG," kata Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Vera menjelaskan kalau PBG itu adalah syarat mati yang harus dipegang sebelum bangunan boleh dipakai secara legal. Tanpa dokumen ini, mustahil bagi pengelola buat dapetin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang jadi jaminan kalau gedung tersebut aman buat orang banyak.
Sanksi Bongkar Paksa Dan Jam Malam Di Perumahan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sudah memberikan peringatan keras buat para pengelola yang masih nakal. Beliau menegaskan bahwa lapangan yang nggak punya PBG bakal kena sanksi berlapis, mulai dari distop kegiatannya, izin usahanya dicabut, sampai tindakan paling ekstrem yaitu pembongkaran bangunan secara paksa. Hal ini dilakukan supaya pembangunan di Jakarta lebih terkontrol dan nggak semrawut.
Buat ke depannya, setiap orang yang mau bikin lapangan baru wajib dapet izin teknis dulu dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Pemprov juga sudah mematok aturan kalau lapangan nggak boleh dibangun di atas lahan milik Pemda, area Ruang Terbuka Hijau (RTH), apalagi di tengah pemukiman warga yang padat.
Tapi gimana kalau lapangan itu sudah terlanjur ada di komplek perumahan dan punya izin resmi? Gubernur Pramono memutuskan solusi tengah agar warga nggak terganggu sama suara bising bola. Lapangan tersebut cuma boleh buka sampai jam 20.00 WIB saja. Aturan jam malam ini diharapkan bisa jadi jalan keluar supaya hobi olahraga tetap jalan tapi ketenangan warga saat malam hari nggak terganggu.