Alumni LPDP Bicara Paspor Anak Tuai Kontroversi, Mendikti Brian Yuliarto Tegaskan Integritas Harga Mati

Genvoice.id | 25 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polemik yang menyeret nama alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali memantik perhatian publik.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto akhirnya buka suara menanggapi kegaduhan yang dipicu pernyataan viral "cukup saya WNI, anak jangan".

Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Brian menegaskan bahwa LPDP merupakan investasi strategis jangka panjang bangsa. Karena itu, para penerima beasiswa tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, komitmen, dan kepatuhan terhadap aturan.

"LPDP adalah investasi jangka panjang bangsa untuk melahirkan SDM unggul di Indonesia. Selain kapasitas keilmuan yang tinggi, integritas, komitmen, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat utama," ujar Brian, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan alumni LPDP harus ditangani secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, proses yang berjalan perlu dihormati agar penanganan kasus tetap obyektif dan profesional.

Brian juga menyebut Direktur LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, memastikan seluruh proses evaluasi dilakukan berdasarkan aturan, bukan tekanan opini publik semata.

Kegaduhan ini bermula dari unggahan video di media sosial oleh Dwi Sasetyaningtyas (DS). Dalam video yang awalnya diunggah melalui akun Instagram pribadinya, DS tampak mengungkapkan kegembiraan karena anaknya resmi menjadi warga negara Inggris.

Pernyataan DS yang menyebut "cukup saya saja WNI, anak tidak" sontak menuai pro dan kontra. Apalagi, warganet kemudian menyoroti fakta bahwa DS dan suaminya, AP, menempuh studi S2 dan S3 dengan pembiayaan LPDP.

Kontroversi kian melebar setelah LPDP memberikan klarifikasi. AP disebut belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Sementara DS dinyatakan telah menuntaskan kewajiban formalnya.

Meski demikian, LPDP menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang menjadi fondasi program beasiswa tersebut. Pernyataan ini memicu diskusi luas mengenai tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.

Di ruang publik, polemik ini berkembang menjadi perdebatan tentang nasionalisme, hak individu, serta ekspektasi terhadap alumni penerima dana pendidikan negara. Sebagian menilai persoalan kewarganegaraan merupakan ranah pribadi, sementara lainnya menekankan aspek komitmen terhadap kontribusi bagi Indonesia.

Pemerintah melalui Mendikti Saintek menegaskan bahwa prinsip utama LPDP tetap berpijak pada aturan dan nilai dasar program. Evaluasi, bila diperlukan, akan dilakukan secara institusional.

Dengan sorotan publik yang belum mereda, kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan juga amanah yang melekat pada integritas penerimanya.