Vonis Banding Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Dipangkas Jadi Rp548 Miliar

Genvoice.id | 24 Sep 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang banding yang digelar Kamis (24/9/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Nadiem.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Perkara banding tersebut tercatat dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.

Vonis Penjara Jadi 9 Tahun

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, membacakan amar putusan dalam persidangan pada Kamis siang. Selain hukuman penjara, majelis hakim tetap menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Subachran dalam persidangan, Kamis (24/9/2026).

Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,76 Miliar

Selain mengurangi masa hukuman, majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar, lebih rendah dibandingkan kewajiban dalam putusan tingkat pertama yang mencapai sekitar Rp809,6 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86," ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Tetap Jalani Tahanan Rumah

Dalam putusan banding, majelis hakim juga menetapkan Nadiem tetap menjalani hukuman melalui tahanan rumah. Masa tahanan rumah yang telah dijalani akan diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas banding yang diajukan dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Sejumlah laporan mengenai putusan banding menyebut majelis hakim juga mempertahankan pertimbangan tingkat pertama terkait rangkaian perbuatan yang dinilai menguntungkan Google dalam pengadaan Chromebook.

Masih Ada Langkah Hukum Berikutnya

Setelah putusan banding dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak Nadiem masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sidang putusan banding tersebut dihadiri Nadiem bersama istrinya, Franka, serta anggota keluarga dan sejumlah pihak yang memberikan dukungan. Setelah vonis dibacakan, Nadiem terlihat memeluk istrinya di ruang persidangan.

Dengan putusan tingkat banding tersebut, hukuman Nadiem berubah dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara, sementara denda tetap Rp1 miliar. Besaran uang pengganti juga turun menjadi Rp548,76 miliar, tetapi putusan tersebut masih dapat dilanjutkan melalui upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.