Komnas HAM Usulkan Tim Gabungan Investigasi untuk Tangani Konflik Papua
JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan tim gabungan investigasi lintas instansi untuk menangani eskalasi konflik di Papua. Tim tersebut dinilai dapat membantu memastikan berbagai informasi dan insiden kekerasan di lapangan diverifikasi secara objektif.
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan pembentukan tim gabungan diperlukan untuk mengurai kesimpangsiuran informasi mengenai sejumlah insiden di Papua, termasuk dugaan serangan kelompok bersenjata dan tindakan aparat terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut.
"Saya berharap Presiden bisa mengambil langkah ekstra itu. Misalnya, apakah membentuk tim gabungan investigasi? Kenapa? Kalau hanya investigasi dilakukan oleh salah satu institusi, sebutlah Komnas saja, belum tentu lembaga lain bisa menerimanya," kata Amiruddin di Jakarta, Kamis.
Menurut Amiruddin, keterlibatan berbagai instansi dalam satu tim dapat membantu proses klarifikasi fakta di lapangan. Sementara itu, Komnas HAM tetap menjalankan fungsi pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.
Usulan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan. Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu memastikan hak dasar masyarakat yang terdampak konflik tetap terpenuhi.
Penanganan Pengungsi Papua
Selain persoalan keamanan, Komnas HAM menyoroti kondisi pengungsi internal di Papua yang disebut telah berlangsung hampir lima tahun. Mereka membutuhkan penanganan terpadu, mulai dari kebutuhan pangan, sandang, air bersih, hunian sementara, kesehatan, hingga pendidikan.
Komnas HAM sebelumnya juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan pengungsi internal di Papua. Komnas HAM mencatat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata terjadi pada semester pertama 2026 dengan 59 orang meninggal dunia.
Amiruddin menilai persoalan kemanusiaan yang mencakup sejumlah wilayah di Papua membutuhkan koordinasi langsung di lapangan. Ia mengusulkan agar pemerintah menugaskan pejabat untuk mengoordinasikan penanganan lintas sektor secara langsung.
"Kan bisa saja Presiden perintahkan Menteri Dalam Negeri berkantor di Papua selama tiga bulan mengoordinasi ini. Semua. Atau Menko HAM Prof Yusril. Berkantor dong di Jayapura, diperintahkan," ujar Amiruddin.
"Kalau Presiden membentuk tim itu, tim ini yang merespons. Kalau tidak, ya begini," lanjutnya.
Komnas HAM Pantau Dugaan Teror di Jayapura
Di tengah pemantauan situasi HAM di Papua, kantor perwakilan Komnas HAM di Jayapura juga dilaporkan mengalami dugaan teror pada September 2026.
Sebuah benda yang diduga sebagai bom molotov dilempar oleh orang tidak dikenal ke area kantor Komnas HAM di Jayapura. Benda tersebut mengenai sedikitnya tiga sepeda motor, tetapi tidak menimbulkan kebakaran.
Komnas HAM kemudian meminta Polda Papua mengusut kejadian tersebut dan memastikan keamanan para pegawai yang menjalankan tugas pemantauan HAM di Papua. Polisi sendiri masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis benda yang dilempar serta mengidentifikasi pelakunya.
Komnas HAM menegaskan pemantauan dan penyelidikan kondisi HAM di Papua tetap dilakukan. Upaya tersebut mencakup perlindungan warga sipil, penegakan hukum yang akuntabel, serta penanganan dampak kemanusiaan yang dialami masyarakat akibat konflik.