11 Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, dari Upah hingga Perlindungan Ojol
JAKARTA, GENVOICE.ID - Sekitar 50 ribu buruh dari sejumlah daerah menggelar aksi di Jakarta pada Kamis (24/9/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan hak, kesejahteraan, dan perlindungan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan massa aksi berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Banten, Bekasi, dan DKI Jakarta. Massa dijadwalkan bergerak dari kawasan Semanggi sekitar pukul 10.00 WIB menuju kawasan UOB sebelum Grand Indonesia di Jalan MH Thamrin.
Aksi Buruh Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Andi mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah terkait substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia juga menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari upaya buruh mengawal pembahasan aturan ketenagakerjaan yang masih berjalan.
"Aksi besar damai tetap dilaksanakan hari ini. Total massa hampir mencapai 50 ribu buruh," ujar Andi Gani dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Selain menggelar aksi di jalan, sejumlah pimpinan konfederasi buruh juga dijadwalkan bertemu Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Bina Graha. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerahkan petisi dan aspirasi buruh yang selanjutnya diharapkan dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Andi menyebut terdapat sejumlah perkembangan dalam pembahasan antara buruh, pemerintah, dan DPR terkait rancangan aturan tersebut. KBPBI berharap perkembangan itu dapat menjadi jalan keluar agar regulasi ketenagakerjaan yang sedang dibahas dapat mengakomodasi kepentingan pekerja.
"KBPBI berharap perkembangan tersebut menjadi jalan keluar agar regulasi ketenagakerjaan yang sedang dibahas dapat mengakomodasi kepentingan pekerja," ujar Andi Gani.
11 Tuntutan Demo Buruh Hari Ini
Sebanyak 11 tuntutan menjadi bagian dari aspirasi yang dibawa KBPBI dalam aksi di Jakarta. Tuntutan tersebut mencakup persoalan kepastian kerja, pengupahan, pekerja platform, pesangon, perlindungan buruh perempuan hingga peningkatan keterampilan.
Berikut 11 tuntutan buruh dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, termasuk menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
Aksi Buruh Bukan untuk Menjatuhkan Pemerintah
Andi Gani sebelumnya menegaskan aksi tersebut ditujukan untuk menyampaikan aspirasi pekerja dan bukan untuk menggoyang atau menjatuhkan pemerintahan. Ia juga mengatakan aksi tersebut tidak berkaitan dengan peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut Andi, aksi tersebut menjadi langkah yang ditempuh setelah kelompok buruh melakukan jalur diplomasi selama sekitar empat bulan. Aspirasi yang disampaikan dalam aksi kemudian diarahkan pada pembahasan substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dengan 11 tuntutan tersebut, kelompok buruh menyampaikan sejumlah persoalan yang ingin mereka kawal dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana berbagai aspirasi tersebut diakomodasi dalam proses legislasi.