Apa Hukumnya Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW? Ini Dalil dan Sejarahnya

Genvoice.id | 24 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu momentum yang diperingati oleh umat Islam, termasuk di Indonesia. Peringatan ini umumnya diisi dengan pembacaan selawat, pengajian, kajian sirah Nabawiyah, hingga kegiatan sosial seperti berbagi makanan dan bersedekah.

Pada 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus 2026. Di Indonesia, Maulid Nabi juga ditetapkan sebagai salah satu hari libur nasional.

Selain menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, peringatan Maulid juga menjadi bagian dari tradisi keagamaan yang telah berlangsung selama berabad-abad. Namun, bagaimana sebenarnya sejarah munculnya peringatan Maulid dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sejarah Peringatan Maulid Nabi

Sejarah Maulid Nabi memiliki sejumlah versi. Salah satu pendapat yang dikemukakan ulama Jalaluddin As-Suyuthi menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi mulai diselenggarakan oleh Malik Mudhaffar Abu Sa'id Kukburi yang hidup pada abad ke-6 Hijriah.

Ada pula pendapat yang mengaitkan peringatan Maulid dengan Shalahuddin Al-Ayyubi. Sementara versi lainnya menyebut tradisi tersebut telah muncul pada masa Dinasti Fathimiyah di Mesir.

Dalam perkembangannya, Sultan Muzhaffaruddin Al-Kaukabri, penguasa Irbil di wilayah yang kini menjadi bagian dari Irak, dikenal menyelenggarakan Maulid Nabi secara besar-besaran pada awal abad ke-7 Hijriah.

Ibnu Katsir dalam kitab Tarikh menggambarkan Sultan Muzhaffar sebagai sosok yang berani, alim, adil, sekaligus memberikan perhatian besar terhadap peringatan Maulid Nabi.

Sejumlah ulama kemudian memberikan pandangan positif terhadap peringatan tersebut. Di antara nama yang disebut adalah Al-Hafizh Ibn Dihyah, Al-Hafizh Al-Iraqi, Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hafizh Al-Sakhawi, Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam An-Nawawi, serta Imam Al-Izz ibn Abd Al-Salam.

Imam As-Suyuthi bahkan menulis karya khusus mengenai Maulid Nabi berjudul Husn Al-Maqsid Fi Amal Al-Maulid. Tradisi tersebut kemudian berkembang dan menjadi bagian dari praktik keagamaan masyarakat Muslim di berbagai wilayah.

Dalil yang Digunakan untuk Membolehkan Maulid Nabi

Salah satu ulama yang memberikan penjelasan mengenai dalil peringatan Maulid adalah Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki. Menurut pandangan yang membolehkan, Maulid dapat menjadi momentum untuk berkumpul, mempelajari perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, membaca pujian dan selawat, bersedekah, serta memuliakan kaum fakir.

Salah satu dasar yang digunakan adalah hadis riwayat Imam Muslim ketika Nabi Muhammad SAW ditanya mengenai kebiasaan beliau berpuasa pada hari Senin. Rasulullah SAW menjawab bahwa hari tersebut merupakan hari kelahirannya.

Dalil lain yang digunakan berkaitan dengan perintah untuk bergembira atas karunia dan rahmat Allah. Dalam Surah Yunus ayat 58 disebutkan agar manusia bergembira dengan karunia dan rahmat Allah. Sementara dalam Surah Al-Anbiya ayat 107, Nabi Muhammad SAW disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Peringatan Maulid juga kerap dikaitkan dengan anjuran memperbanyak selawat kepada Nabi. Dalam Surah Al-Ahzab ayat 56, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk berselawat dan menyampaikan salam kepada Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, sebagian ulama menggunakan kaidah mengenai suatu amalan yang dipandang baik selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, sunnah, ijmak, maupun prinsip-prinsip syariat.

Dalam pandangan tersebut, kegiatan yang dilakukan dalam Maulid seperti membaca Al-Qur'an, berselawat, berzikir, bersedekah, mempelajari sirah Nabi, dan berkumpul untuk mengingat keteladanan Rasulullah SAW dipandang sebagai amalan yang baik selama pelaksanaannya tidak mengandung hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Hukum Memperingati Maulid Nabi

Hukum memperingati Maulid Nabi merupakan persoalan yang menjadi perbedaan pendapat atau khilafiyah di kalangan ulama.

Sebagian ulama membolehkan peringatan Maulid dengan catatan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariat. Peringatan tersebut dapat diisi dengan selawat, kajian mengenai kehidupan Rasulullah SAW, membaca Al-Qur'an, bersedekah, serta berbagai kegiatan positif lainnya.

Dalam pandangan ini, Maulid bukanlah ibadah khusus yang tata caranya ditetapkan sebagai bagian dari ritual wajib, melainkan momentum untuk menghidupkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW melalui berbagai amalan yang memang memiliki dasar dalam agama.

Di sisi lain, terdapat ulama yang tidak membolehkan peringatan Maulid. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah Nabi Muhammad SAW, para sahabat, serta generasi awal umat Islam tidak pernah menyelenggarakan peringatan kelahiran Nabi dalam bentuk perayaan tahunan.

Karena itu, persoalan Maulid termasuk perkara yang telah lama menjadi pembahasan di antara para ulama dengan perbedaan pandangan mengenai status hukumnya.

Bagi umat Islam yang memperingatinya, momentum Maulid Nabi dapat dimanfaatkan bukan sekadar sebagai seremoni tahunan. Peringatan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk kembali mempelajari sirah Nabi Muhammad SAW, memperbanyak selawat, meneladani akhlak Rasulullah, memperkuat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi pada 2026 yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus, kembali menjadi momentum bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW sekaligus memperdalam kecintaan dan keteladanan terhadap beliau.