Pabrik Ponsel Ilegal di Cengkareng Dibongkar! Ribuan HP Palsu Senilai Rp 17,6 M Disita
JAKARTA, GENVOICE.ID - Drama ponsel palsu di Jakarta Barat akhirnya terbongkar! Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso turun langsung menutup sebuah pabrik rakitan smartphone ilegal di kawasan Cengkareng.
Pabrik ini ketahuan merakit ponsel bekas dari berbagai merek, lalu menjualnya kembali sebagai smartphone baru di marketplace dengan harga super miring.
Dalam konferensi pers di Ruko Green Court, Cengkareng, Rabu (23/7/2025), Budi mengungkap bahwa ribuan ponsel palsu itu sudah beredar di e-commerce.
"Kami belum menemukan yang palsu ini di offline, kami belum menemukan, tapi kami akan dalami lagi. Kami baru menemukan di marketplace. Nanti kami koordinasi terus dengan marketplace dan kami ingatkan juga ke marketplace agar hati-hati, artinya diseleksi dulu ketika menjual produk itu, itu produk ilegal atau bukan," tegasnya.
Pabrik Ilegal Beroperasi 3 Lantai
Investigasi Kemendag dimulai dari kecurigaan atas penjualan smartphone mencurigakan di toko online. Setelah ditelusuri bersama tim PKTN dan laporan warga sekitar, terbongkarlah pabrik rakitan ini yang berlokasi di sebuah ruko.
"Jadi pada tanggal 15 Juli, kita memang mulai curiga dengan apa yang dijual di marketplace. Kita awalnya tahunya dari marketplace. Kemudian setelah kita telusuri sampai ke sini dan informasi dari masyarakat, ternyata memang tempat ini sudah diketahui oleh masyarakat untuk memproses produk-produk handphone ilegal," jelas Budi.
Yang bikin geleng-geleng kepala, pabrik ini punya tiga lantai yang masing-masing dipakai untuk merakit, menguji, dan mengemas produk palsu tersebut.
"Ada tiga lantai, ya untuk proses produksi dari packaging dan sebagainya. Disewakan kepada perorangan, jadi orang tidak tahu karena dulu untuk usaha," tambahnya.
Barang Bukti Menggunung
Dari penggerebekan ini, Kemendag menyita 5.100 unit ponsel rakitan senilai Rp 12,08 miliar, plus 747 koli berisi charger, mesin, dan aksesori ilegal dengan nilai Rp 5,54 miliar. Total barang bukti mencapai Rp 17,6 miliar! Aktivitas pabrik pun resmi dihentikan.
Waspada Ponsel Murah!
Budi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga ponsel yang terlalu murah.
"Ini sebenarnya kalau dibuka, dibuka sampai dalam juga ketahuan. Ya, bekas-bekas tapi kalau dari luar nggak kelihatan," ujarnya.
Langkah Kemendag ini diharapkan jadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal. Konsumen pun diingatkan untuk lebih cerdas memilih gadget biar nggak ketipu ponsel rakitan abal-abal.
Penindakan ini jadi langkah tegas Kemendag untuk melindungi konsumen dari ponsel ilegal dan mendorong marketplace lebih selektif dalam memeriksa produk. Masyarakat diimbau lebih waspada saat membeli smartphone murah di e-commerce agar tidak tertipu ponsel rekondisi.