Erika Carlina Ungkap Kronologi dan Alasan Lapor ke Polda Metro Jaya: Dapat Ancaman untuk Janin

Genvoice.id | 24 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID -Aktris sekaligus model Erika Carlina Batlawa Soekri, atau yang akrab dikenal dengan nama Erika Carlina, akhirnya buka suara mengenai alasan dirinya menyambangi Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Erika mengaku kedatangannya ke Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pengancaman yang ia terima.

"Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," kata Erika saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, dikutip dariAntara, Kamis (24/7).

Berawal dari Grup WhatsApp Fanbase DJ Panda

Erika menceritakan kronologi pengancaman tersebut bermula saat ia memilih menutupi kehamilannya hingga sembilan bulan dari publik. Keputusan itu diambil setelah munculnya ancaman di grup WhatsApp fanbase seorang Disk Jockey (DJ) bernama DJ Panda, yang diikuti sekitar 500 orang.

Di dalam grup itu, Erika menerima berbagai ancaman, mulai dari penggiringan opini, ujaran kebencian, penyebaran data pribadi, hingga ancaman langsung, termasuk yang dilontarkan DJ Panda sendiri.

"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda)," jelasnya.

Tidak Menuntut Pertanggungjawaban DJ Panda

Erika menegaskan bahwa laporannya tidak berkaitan dengan tuntutan pertanggungjawaban finansial atau pernikahan dari DJ Panda. Ia menegaskan bahwa keputusannya melapor murni karena ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya dan calon bayinya.

"Aku kalau untuk pertanggungjawaban dari bentuk finansial atau yang lain-lain dinikahkan itu tidak pernah, tidak pernah terpikirkan oleh aku, karena memang ini kan tanggung jawab aku, aku yang salah kok, dari awal aku udah bilang ini salah aku, aku yang harus tanggungjawab, aku nggak perlu pertanggungjawaban dia," tegasnya.

Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya

Erika telah resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman itu dengan nomor register LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, untuk laporannya sudah dilakukan minggu lalu," ujarnya.

Namun, Iskandarsyah enggan memberikan keterangan detail mengenai isi laporan karena proses pemeriksaan terhadap Erika masih berlangsung.