Aturan Baru MBR: Gaji di Bawah Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Genvoice.id | 24 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia. Dalam aturan terbaru, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan kini resmi masuk dalam kategori berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini digunakan sebagai acuan dalam berbagai program bantuan pemerintah, terutama di sektor perumahan dan kebijakan sosial lainnya yang menyasar masyarakat berpenghasilan terbatas.

Dasar Penyesuaian dari Regulasi Baru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan batas penghasilan ini dilakukan berdasarkan pembaruan aturan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyesuaian ini bertujuan menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Menurut Tito, batas penghasilan MBR sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp7 juta kini dinaikkan menjadi Rp8 juta di wilayah tertentu seperti zona ekonomi satu.

Dibagi Berdasarkan Zona Wilayah

Dalam aturan terbaru ini, batas penghasilan MBR tidak lagi berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah membaginya berdasarkan zona wilayah ekonomi untuk menyesuaikan biaya hidup di masing-masing daerah.

Di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta dan sekitarnya, batas penghasilan MBR bisa lebih besar dibanding daerah lain. Hal ini dilakukan agar klasifikasi lebih relevan dengan kondisi ekonomi lokal.

Penghasilan Rumah Tangga Jadi Pertimbangan

Selain penghasilan individu, pemerintah juga mempertimbangkan gabungan pendapatan suami dan istri dalam menentukan status MBR. Artinya, penghasilan rumah tangga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap data penerima manfaat program bantuan menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.

Tujuan untuk Penyaluran Bantuan yang Lebih Tepat

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan batas penghasilan ini bertujuan untuk memastikan program bantuan dan fasilitas negara dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.

Masih Jadi Sorotan Publik

Meski sudah ditetapkan, kebijakan ini tetap menjadi perhatian publik. Sebagian masyarakat menilai perubahan batas penghasilan cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi banyak pekerja yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori MBR.

Perubahan ini pun memicu diskusi luas karena dinilai dapat mengubah cakupan penerima bantuan sosial di Indonesia ke depannya.