Polri Bongkar Ladang Ganja Raksasa 25 Hektare di Aceh, 180 Ton Siap Edar Dimusnahkan!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja raksasa seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam pengungkapan besar-besaran ini, tim gabungan menemukan sekitar 960.000 batang ganja seberat kurang lebih 180 ton yang siap dipanen dan diedarkan.
"Ladang ganja ditemukan di delapan titik berbeda, dengan usia tanaman sekitar 4 hingga 6 bulan," ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dikutip dariAntara, Selasa (24/6).
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran ganja kering seberat 27 kilogram di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025. Dari pengungkapan itu, penyidik menangkap seorang kurir berinisial YH alias Musra, yang mengaku bahwa ganja tersebut milik seseorang berinisial F alias Podan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama satu pelaku lainnya, MR.
Tersangka YH mengaku diperintahkan oleh F dan MR untuk mengirimkan ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan bayaran Rp300.000 per kilogram. Proses pengemasan dilakukan oleh tersangka KR, yang juga telah ditangkap.
Penyidikan mengarahkan polisi ke gubuk milik F, tempat penyimpanan ganja kering. Di lokasi tersebut, ditemukan 8 kg ganja. YH juga mengungkapkan bahwa F memiliki ladang ganja tersembunyi di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Operasi pencarian dilakukan selama dua gelombang:
-
17-19 Juni 2025: ditemukan lima titik ladang ganja
-
20-22 Juni 2025: ditemukan tiga titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh
Sebanyak tujuh titik ladang ganja dimusnahkan langsung pada 22-23 Juni 2025, sedangkan satu titik terakhir dimusnahkan hari ini, Selasa (24/6). Semua ganja dimusnahkan di lokasi.
"Modus operandi pelaku adalah menanam ganja di lahan milik pribadi, lalu dikeringkan dan dikemas di gubuk untuk dikirim lewat kurir," terang Brigjen Eko.
Para tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2)
-
Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat dan tokoh pemuda setempat yang aktif memberikan informasi dan dukungan dalam proses pencarian.