Orang Dekat Ridwan Kamil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Capai Rp86 Miliar

Genvoice.id | 24 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp86,2 miliar yang melibatkan anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Ketiga tersangka tersebut yakni Begin Troys (BT), Nugroho Widyantoro (NW), dan Ruli Adi (RAP), yang kini ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kerja sama antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan MUJ dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022-2023.

BT, mantan Direktur Utama PT MUJ yang menjabat sejak 2015 hingga 2023, diduga menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) untuk kerja sama tersebut tanpa melalui kajian bisnis yang matang dan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Menariknya, BT diketahui sebagai salah satu orang dekat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahkan sempat tergabung dalam tim sukses Kang Emil di Pilgub DKI Jakarta.

Sementara itu, NW yang menjabat sebagai Direktur PT SDI diduga melanggar aturan kontrak dengan mengalihkan lebih dari 50 persen pekerjaan kepada PT ENM, tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama dari anak perusahaan PT Pertamina. Hal tersebut turut menyebabkan gagal bayar yang merugikan PT ENM hingga Rp86,2 miliar.

Adapun Ruli Adi selaku mantan Direktur PT ENM (2020-2022) ikut terlibat dengan tetap melanjutkan kerja sama tanpa mengindahkan rekomendasi internal untuk melakukan penilaian risiko yang lebih komprehensif dan upaya mitigasi.

Atas perbuatan para tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Saat ini, Kejari Bandung tengah berkoordinasi dengan auditor keuangan negara untuk menuntaskan perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi. Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dititipkan sementara di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung untuk kepentingan penyidikan.