ASN DKI Boleh WFA Maksimal 50 Persen Usai Lebaran, Presensi Tetap Wajib Dua Kali Sehari
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan batas maksimal 50 persen pegawai setelah masa libur Lebaran 2026 berakhir.
Kebijakan ini diterapkan untuk memberi fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan diterapkan pada periode 25-27 Maret 2026, bersamaan dengan fase arus balik Lebaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berarti melonggarkan kedisiplinan ASN. Pegawai yang bekerja dari luar kantor tetap wajib mengikuti aturan kehadiran dan jam kerja seperti biasa.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring dua kali sehari, pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," demikian keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Selain presensi, ASN tetap harus memenuhi ketentuan jam kerja harian dengan durasi antara 7,5 hingga 8,5 jam. Ketentuan ini menjadi dasar dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis kinerja.
Pengawasan kehadiran dilakukan melalui sistem presensi digital dan dipantau langsung oleh atasan di masing-masing perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, setiap kepala perangkat daerah diberi kewenangan untuk mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan WFA, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan layanan tatap muka langsung kepada masyarakat atau yang beroperasi selama 24 jam, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan unit pelayanan darurat.
Penyesuaian sistem kerja ini sebelumnya juga sempat diterapkan pada 16-17 Maret 2026, bertepatan dengan periode menjelang Hari Raya Nyepi, dan kembali diberlakukan setelah cuti bersama Lebaran guna membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat.