PHK Tembus 79 Ribu Orang hingga November 2025, Jawa Barat Jadi Episentrum
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan nasional. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari hingga November 2025, sebanyak 79.302 pekerja kehilangan pekerjaan dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Angka tersebut menunjukkan tekanan serius yang dialami berbagai sektor usaha sepanjang tahun ini. Dalam data Satu Data Kemnaker per Senin (22/12/2025), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional. Total 17.234 pekerja terdampak, atau sekitar 21,7 persen dari keseluruhan kasus PHK di Indonesia.
Lonjakan paling signifikan di Jawa Barat terjadi pada Februari 2025. Dalam satu bulan, hampir 4.000 pekerja, tepatnya 3.973 orang kehilangan mata pencaharian. Pola serupa juga terlihat di Jawa Tengah yang berada di posisi kedua dengan 14.005 pekerja terkena PHK. Di provinsi ini, Februari menjadi bulan terberat dengan 8.333 pekerja terdampak.
Banten menempati urutan ketiga dengan total 9.216 kasus PHK. Berbeda dengan dua provinsi sebelumnya, puncak PHK di Banten justru terjadi pada Januari 2025 dengan 2.604 pekerja. Sementara itu, Daerah Khusus Jakarta berada di posisi keempat dengan 5.710 pekerja kehilangan pekerjaan, dengan angka tertinggi tercatat pada Mei sebanyak 769 orang.
Jawa Timur melengkapi lima besar provinsi dengan jumlah PHK tertinggi. Sepanjang Januari hingga November 2025, sebanyak 4.886 pekerja di provinsi ini terdampak PHK. Dominasi provinsi-provinsi di Pulau Jawa menunjukkan bahwa pusat-pusat industri dan ekonomi nasional masih menjadi wilayah paling rentan terhadap gejolak ketenagakerjaan.
Di luar Jawa, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan juga mencatat angka PHK yang cukup besar, masing-masing 3.487 dan 3.356 pekerja. Kepulauan Riau, Riau, serta sejumlah provinsi di Kalimantan dan Sulawesi turut menyumbang ribuan kasus PHK sepanjang tahun ini.
Untuk meredam dampak sosial PHK, pemerintah mengandalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi lowongan kerja, konseling karier, hingga pelatihan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK.
Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa mengakses JKP. Terdapat sejumlah syarat, antara lain kepesertaan minimal 12 bulan dalam 23 bulan terakhir, pembayaran iuran lima bulan berturut-turut sebelum PHK, serta status PHK yang terjadi pada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu. Pekerja juga diwajibkan menunjukkan minat untuk kembali bekerja dan memiliki akun SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan angka PHK yang terus bertambah hingga akhir tahun, tantangan ketenagakerjaan nasional masih jauh dari kata ringan. Data ini menjadi pengingat bahwa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan oleh para pekerja, terutama di daerah-daerah dengan konsentrasi industri yang tinggi.