Foto Donald Trump di Berkas Jeffrey Epstein Sempat Hilang, Kementerian Kehakiman AS Beri Penjelasan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengonfirmasi bahwa sejumlah dokumen dalam berkas pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein sempat ditarik dari publikasi daring sebelum akhirnya diunggah kembali. Salah satu materi yang sempat hilang dari dokumen tersebut adalah foto yang menampilkan Presiden AS Donald Trump.
Perhatian terhadap hilangnya gambar tersebut pertama kali muncul setelah anggota Komite Pengawasan DPR AS dari Partai Demokrat menemukan adanya penghapusan foto dalam berkas Epstein yang telah dirilis ke publik. Temuan itu mencakup dua gambar cetak Donald Trump yang sebelumnya tersimpan di dalam sebuah laci meja milik Epstein.
Salah satu foto memperlihatkan Trump berdiri di tengah sejumlah perempuan berbikini, sementara foto lainnya menampilkan Trump bersama istrinya, Melania Trump, Ghislaine Maxwell, dan Jeffrey Epstein, meski sebagian gambar terlihat tertutup.
Setelah temuan itu disampaikan ke publik pada Sabtu (19/12/2025), media Sky News melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen Epstein yang tersedia secara daring dan memastikan bahwa foto-foto tersebut memang tidak lagi muncul. Namun, Kementerian Kehakiman AS kemudian menyatakan melalui unggahan di platform X pada Minggu (20/12/2025) bahwa gambar-gambar yang menampilkan Trump telah diunggah kembali ke halaman resmi Epstein Files.
Sky News mengonfirmasi bahwa dokumen bernomor 468 tersebut kembali tersedia secara daring. Tampilan foto Trump dalam dokumen tersebut tidak menunjukkan perubahan berarti dibandingkan versi awal dan tidak mengalami penyensoran tambahan.
Kementerian Kehakiman AS menjelaskan bahwa penghapusan tersebut dilakukan secara sementara setelah Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York menandai sejumlah gambar untuk kemungkinan tindakan lanjutan. Langkah itu, menurut kementerian, diambil sebagai upaya kehati-hatian guna melindungi para korban Epstein.
"Sebagai langkah kehati-hatian ekstra, Kementerian Kehakiman sementara menarik gambar tersebut untuk peninjauan lebih lanjut," tulis pernyataan resmi kementerian.
Hasil peninjauan internal menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti korban Epstein yang tergambar dalam foto-foto tersebut. Oleh karena itu, gambar-gambar itu kembali dipublikasikan tanpa perubahan atau penyensoran tambahan.
Hingga kini, Donald Trump belum memberikan pernyataan resmi terkait kemunculan fotonya dalam berkas Epstein. Ia juga tidak pernah didakwa atas pelanggaran hukum apa pun yang berkaitan dengan kasus kejahatan seksual Epstein.
Selain foto yang menampilkan Trump, Kementerian Kehakiman AS juga menarik sementara sejumlah gambar lain yang sebagian besar berupa lukisan perempuan telanjang yang ditemukan di kediaman Epstein.
Ribuan dokumen terkait Epstein sendiri dirilis ke publik pada Jumat (18/12/2025), beberapa jam sebelum tenggat hukum menyusul disahkannya Undang-Undang Epstein Files Transparency Act. Namun, banyak halaman dalam dokumen tersebut dirilis dalam kondisi disensor sebagian atau sepenuhnya, dengan alasan melindungi lebih dari 1.200 korban dan keluarga mereka yang disebut dalam berkas.
Alasan penyensoran ini kemudian menuai kritik dari sejumlah penyintas Epstein, pakar hukum, serta publik. Anggota Komite Pengawasan DPR AS dari Partai Demokrat bahkan menuding langkah tersebut sebagai upaya Gedung Putih untuk menutup-nutupi informasi sensitif.
Ashley Rubright, salah satu korban Epstein yang mengaku mengalami pelecehan selama bertahun-tahun setelah bertemu Epstein di Palm Beach saat berusia 15 tahun, menyatakan keraguannya terhadap alasan penyensoran tersebut. Ia menilai tidak mungkin seluruh halaman yang disensor sepenuhnya hanya bertujuan melindungi identitas korban.
"Melihat halaman-halaman yang sepenuhnya disensor, rasanya mustahil itu hanya untuk melindungi korban. Harus ada alasan yang jauh lebih kuat, meski saya tidak tahu apakah kita akan pernah mengetahuinya," ujar Rubright kepada Sky News.
Sementara itu, pengacara Gloria Allred, yang mewakili sejumlah korban Epstein, mengungkapkan bahwa dalam rilis awal masih terdapat nama dan foto korban yang seharusnya disensor, tetapi justru lolos dari penyuntingan.
"Kami harus memberi tahu Departemen Kehakiman tentang nama-nama yang seharusnya disensor tetapi ternyata tidak disensor," kata Allred. Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan trauma lanjutan bagi para penyintas, terutama karena beberapa gambar korban masih tampak dalam kondisi telanjang atau berpakaian tidak lengkap.