Erika Carlina Cabut Laporan Pengancaman terhadap DJ Panda, Tempuh Jalur Restorative Justice
JAKARTA, GENVOICE.ID - Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya ia layangkan terhadap Disk Jockey (DJ) Giovanny Surya Saputra alias DJ Panda di Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Ia mengatakan, surat pencabutan laporan dari Erika Carlina telah diterima penyidik sejak Jumat (19/12/2025).
"Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin," ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Menurut Iskandarsyah, pencabutan laporan itu dilakukan karena Erika Carlina dan DJ Panda telah menempuh mediasi di luar proses hukum. Keduanya juga sepakat mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang kini tengah diproses oleh kepolisian.
"Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice," kata Iskandarsyah.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman. Laporan tersebut dilayangkan karena Erika merasa keselamatannya, termasuk janin yang dikandungnya, terancam.
"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," ujar Erika usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Kasus ini bermula dari ancaman yang diterima Erika melalui grup WhatsApp, yang diduga dikirim oleh DJ Panda. Ancaman tersebut membuat Erika memilih menutupi kehamilannya hingga memasuki usia sembilan bulan.
Dalam proses penyelidikan, DJ Panda juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025) bersama kuasa hukumnya. Pihak kepolisian mengungkap adanya sejumlah pesan bernada ancaman yang diduga dikirimkan oleh terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya menyampaikan bahwa DJ Panda diduga mengirim pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman untuk menghancurkan karier Erika Carlina. Selain itu, terlapor juga disebut berencana menyebarkan kabar bohong terkait anak dalam kandungan korban, termasuk menyebut korban sebagai seorang psikopat.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, proses hukum terhadap DJ Panda kini diarahkan pada penyelesaian melalui restorative justice, seiring kesepakatan damai yang telah dicapai oleh kedua belah pihak.