3 Kriteria Penerima Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu dari Pemerintah, Cek Syaratnya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah menyiapkan program Satu Orang Satu Rekening dengan setoran awal Rp50 ribu untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Pada tahap awal, program ini menyasar sekitar 25 juta warga dari kelompok ekonomi terbawah yang berusia di atas 17 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional. Pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan yang saat ini disebut mencapai 93 persen dapat meningkat hingga mendekati 99 persen.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan tiga kriteria utama bagi calon penerima tahap awal. Kriteria tersebut mencakup kelompok ekonomi berdasarkan desil, batas usia, serta pendataan calon penerima melalui lembaga terkait.
1. Masuk Kelompok Ekonomi Desil 1-4
Kriteria pertama adalah masyarakat yang masuk kelompok ekonomi desil 1 hingga 4. Kelompok ini menjadi sasaran awal karena program diprioritaskan bagi masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah.
Pemerintah menargetkan sekitar 25 juta warga untuk tahap awal pelaksanaan program. Data calon penerima akan disiapkan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta bank yang ditunjuk dalam pelaksanaannya.
Pengelompokan berdasarkan desil digunakan untuk membantu menentukan sasaran program sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, calon penerima tetap perlu menunggu mekanisme pendataan dan pelaksanaan resmi yang ditetapkan pemerintah.
2. Berusia di Atas 17 Tahun
Kriteria kedua adalah berusia di atas 17 tahun. Batas usia tersebut menjadi salah satu ketentuan bagi masyarakat yang masuk dalam sasaran awal program Satu Orang Satu Rekening.
Airlangga menjelaskan bahwa program ini ditujukan kepada warga dari kelompok desil 1-4 yang telah memenuhi ketentuan usia tersebut. Dengan demikian, tidak semua penduduk otomatis masuk dalam sasaran penerima pada tahap awal.
Pemerintah masih membahas mekanisme teknis pembukaan dan aktivasi rekening bersama Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, masyarakat perlu menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran maupun pembukaan rekening.
3. Terdata dalam Basis Data yang Disiapkan Pemerintah
Kriteria ketiga berkaitan dengan pendataan calon penerima melalui basis data yang disiapkan pemerintah bersama lembaga terkait. BPS dan LPS dilibatkan dalam penyediaan data, sedangkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan mendukung pelaksanaan program.
Pemerintah juga merencanakan penggunaan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pembukaan rekening secara otomatis. Mekanisme ini direncanakan membantu proses pendataan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan kepemilikan rekening ganda.
Meski demikian, teknis pembukaan dan aktivasi rekening masih akan dibahas lebih lanjut bersama BI dan OJK. Masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi yang tepat mengenai tahapan pelaksanaan program.
Pemerintah Siapkan Saldo Awal Rp50 Ribu
Dalam program ini, pemerintah menyiapkan setoran awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening yang memenuhi ketentuan. Anggaran yang dialokasikan untuk tahap awal mencapai sekitar Rp1,28 triliun.
Airlangga menjelaskan bahwa program tersebut tidak hanya bertujuan menambah jumlah rekening bank yang dimiliki masyarakat. Pemerintah juga ingin memperluas pemanfaatan layanan perbankan untuk mendukung penyaluran bantuan dan kegiatan produktif.
"Ini akan kami dorong untuk efektivitas penyaluran bantuan dan kegiatan produktif, jadi bukan soal hanya pembukaan rekening," ujar Airlangga.
Ia sebelumnya juga menyatakan bahwa masyarakat yang telah memiliki rekening bank tetap berpeluang memperoleh saldo awal Rp50 ribu. Rekening masyarakat nantinya akan dikonsolidasikan melalui BRI dan BSI, termasuk untuk memeriksa kemungkinan kepemilikan rekening ganda.
Saldo Bisa Digunakan oleh Pemilik Rekening
Saldo awal Rp50 ribu yang diberikan pemerintah tidak diwajibkan mengendap di rekening. Artinya, pemilik rekening dapat menarik atau menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga merencanakan pemanfaatan rekening untuk mendukung penyaluran bantuan sosial dan berbagai program pemerintah lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses layanan keuangan sekaligus mempermudah penyaluran bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dalam rencana jangka panjang, program Satu Orang Satu Rekening ditargetkan menjangkau sekitar 200 juta penduduk. Namun, pelaksanaan tahap awal tetap difokuskan pada kelompok sasaran yang telah ditentukan, sementara mekanisme teknisnya masih perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah.