Video Viral Buka Kasus Karhutla di Palangka Raya, Dua Pria Diamankan Polisi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Video warga yang viral di media sosial menjadi awal pengungkapan dugaan pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial AB alias Icong (34) dan W (41) yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Eka Palti A. P. Hutagaol mengatakan, penyelidikan bermula setelah polisi menerima informasi mengenai rekaman video masyarakat yang memperlihatkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu," kata Eka dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (22/8/2026).
Polisi kemudian menelusuri rekaman tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas Icong.
Icong kemudian diamankan di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan pembakaran lahan bersama W.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mendatangi kediaman W dan mengamankannya tanpa perlawanan. Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembakaran lahan tersebut.
Lahan Dibakar untuk Dibersihkan
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Palangka Raya Nopri mengatakan, kedua pria tersebut mengaku membakar lahan dengan tujuan membersihkan area yang berada di belakang rumah mereka.
"Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan seluas 50+20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka," ujar Nopri.
Lahan yang dibakar disebut merupakan milik kerabat kedua pria tersebut. Keduanya mengaku diminta untuk membantu membersihkan lahan tersebut.
Pekerjaan itu disebut rencananya dilakukan dengan imbalan. Namun, polisi masih mendalami besaran upah yang akan diterima karena kesepakatan mengenai nominal pembayaran belum dibuat.
"Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nopri.
Terancam Pasal dalam KUHP
Polisi menetapkan proses hukum terhadap kedua pria tersebut dan menjerat mereka dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Icong dan W kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk latar belakang pembakaran serta peran masing-masing pihak.
Untuk proses selanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan jaksa penuntut umum terkait tahapan penuntutan perkara.
"Perihal nanti proses penuntutannya, kami akan lebih lanjut berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum," ujar Nopri.