Usulan Tarif Parkir Mobil Jakarta Naik Hingga Rp 60 Ribu per Jam, Pramono Anung Sebut 14 Tahun Belum Pernah Disesuaikan

Genvoice.id | 23 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah mengkaji wacana penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor di seluruh wilayah ibu kota.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan publik adalah munculnya usulan tarif ambang batas atas untuk kendaraan roda empat hingga mencapai Rp 60.000 per jam. Wacana ini mengemuka sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola transportasi, penataan ruang, serta pengoptimalan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.

Respon Gubernur DKI dan Rentang Tarif yang Diusulkan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima draf usulan penyesuaian tarif perparkiran tersebut. Ia mengungkapkan bahwa regulasi tarif parkir di DKI Jakarta memang tercatat belum mengalami perubahan atau kenaikan selama kurun waktu hampir 14 tahun terakhir.

Kendati demikian, Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengambil keputusan resmi terkait eksekusi kenaikan tarif tersebut.

Berdasarkan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, besaran tarif yang diusulkan dirancang menggunakan skema batas bawah dan batas atas:

  • Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor): Diusulkan berada pada rentang Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.

  • Kendaraan Roda Empat (Mobil): Diusulkan berada pada rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

Wewenang Kepala Daerah dan Opsi Skema Zonasi Khas Kawasan Elit

Meski DPRD DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran guna mendalami aspek regulasi dan dampaknya terhadap masyarakat, penetapan keputusan akhir berada sepenuhnya di tangan Gubernur.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika kenaikan tarif dialakukan secara serentak di seluruh pelosok wilayah Jakarta. Sebagai solusinya, ia mendorong penerapan sistem zonasi terintegrasi.

Melalui skema ini, tarif ambang batas atas hingga Rp 60.000 per jam hanya diterapkan di kawasan komersial atau pemukiman elit, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

Dorongan Digitalisasi dan Optimalisasi Potensi PAD Rp 1,1 Triliun

Penerapan skema zonasi dinilai lebih berkeadilan karena tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah secara merata. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta dituntut untuk memperbaiki seluruh fasilitas pendukung perparkiran, memperluas penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless), serta menutup celah kebocoran retribusi akibat parkir liar.

Dengan pembenahan sistem secara menyeluruh, potensi pendapatan daerah dari sektor perparkiran Jakarta yang ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun dapat dimaksimalkan secara transparan.

Rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta membutuhkan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, mulai dari kesiapan moda transportasi publik pendukung hingga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga mampu menjadi instrumen pembatasan penggunaan kendaraan pribadi demi mengurai kemacetan ibu kota. Pemprov DKI Jakarta dituntut untuk terus mengedepankan transparansi dan perbaikan layanan fasilitas umum sebelum mengeksekusi regulasi tarif yang baru.