Aset Kakek Buyut Aktris Ha Young Disorot dan Terancam Disita Pemerintah Korea Selatan Buntut Kontroversi Pro-Jepang
JAKARTA, GENVOICE.ID - Rencana Pemerintah Korea Selatan untuk mengaktifkan kembali Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang pada Desember mendatang membuka peluang penyelidikan hukum serta penyitaan aset warisan keluarga aktris ternama, Ha Young.
Isu kepemilikan tanah luas milik kakek buyut bintang Our Sticky Love tersebut resmi dibawa ke ranah politik dan dibahas dalam sidang Majelis Nasional Korea Selatan. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan keadilan sejarah terkait kekayaan yang diperoleh dari aktivitas kolaborasi dengan pihak penjajah di masa lalu.
Dugaan Tuan Tanah Era Kolonial dan Keanggotaan Organisasi Propaganda
Dalam rapat Komite Hukum dan Kehakiman Majelis Nasional, anggota parlemen dari Partai Inovasi Rebuilding Korea, Park Eun-jung, membeberkan rekam jejak kakek buyut Ha Young yang bernama Ahn Sang-ho.
Berdasarkan dokumen resmi Registrasi Survei Tanah periode 1910-an, Ahn Sang-ho tercatat menguasai lahan seluas 2.700 pyeong (sekitar 8.900 meter persegi) yang tersebar di wilayah strategis Gunpo dan Stasiun Anyang, Provinsi Gyeonggi.
Park Eun-jung menegaskan bahwa kekayaan melimpah tersebut didapat Ahn atas posisinya sebagai tuan tanah besar di era pendudukan Jepang, bukan murni hasil dari profesinya sebagai tenaga medis.
Selain kepemilikan tanah, nama Ahn Sang-ho juga tercatat sejak 1916 sebagai anggota dewan pengurus Daejeong Chinmokhoe, sebuah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Kolonial Jepang untuk menyebarkan propaganda integrasi antara Jepang dan Korea. Walaupun namanya sempat terlewat dari daftar resmi di masa lalu, regulasi terbaru memungkinkan negara untuk mengusut dan menyita kembali aset-aset tersebut secara menyeluruh.
Awal Mula Kontroversi dan Tantangan Hukum Penyitaan Aset
Penyelidikan atas silsilah keluarga Ha Young ini bermula dari pernyataan sang aktris saat mempromosikan drama barunya di sebuah acara televisi. Kala itu, Ha Young membanggakan latar belakang keluarganya yang berprofesi sebagai dokter selama empat generasi, serta menyebut kakek buyutnya sebagai dokter lulusan Jepang pertama yang pernah merawat Kaisar Gojong.
Klaim tersebut memicu Reaksi keras dari publik yang kemudian melakukan verifikasi independen hingga membongkar detail rekam jejak sejarah Ahn Sang-ho.
Mantan Kepala Independence Hall of Korea, Lee Jun-sik, menilai komisi baru berpeluang besar membahas status aset keluarga Ha Young. Namun, ia mengakui proses pembuktian dan penyitaan fisik tidaklah mudah mengingat waktu telah berlalu lebih dari 80 tahun. Kebanyakan aset telah berpindah tangan sehingga mekanisme hukum terbagi menjadi dua:
-
Penyitaan Langsung: Diberlakukan bagi aset tanah atau bangunan yang terbukti masih dikuasai oleh keturunan langsung.
-
Gugatan Ganti Rugi: Diajukan untuk menuntut pengembalian keuntungan tidak sah jika tanah tersebut telah dijual kepada pihak ketiga.
Praktisi hukum Son Soo-ho menambahkan bahwa upaya penyitaan aset sering kali menjadi dilematis karena membenturkan prinsip keadilan sejarah dengan kepastian hak milik sipil. Meski demikian, penyitaan tetap memiliki landasan hukum yang kuat jika gugatan negara memenuhi kriteria ketat di pengadilan.
Reaktivasi Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang menjadi bukti ketegasan Korea Selatan dalam menuntaskan sisa-sisa peninggalan sejarah era kolonial.
Kasus yang menyeret nama kakek buyut Ha Young ini memperlihatkan bagaimana kesadaran sejarah di masyarakat, khususnya generasi muda, kini semakin kritis terhadap asal-usul kekayaan tokoh publik. Di luar polemik industri hiburan, langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan sejarah yang transparan sekaligus mengembalikan aset-aset negara demi kemaslahatan publik.