Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Pakan, Kebun Binatang Surabaya Pastikan Satwa Tetap Terawat Meski
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan kondisi satwa tetap terjaga meski mantan Direktur Utama, Choirul Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pakan hewan senilai Rp10,2 miliar yang terjadi pada periode 2016-2024.
Pihak KBS menegaskan bahwa kebutuhan pakan seluruh satwa saat ini tetap terpenuhi dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, mengatakan pemberian pakan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing satwa. Jenis makanan yang diberikan disesuaikan dengan usia, berat badan, hingga kebutuhan nutrisi setiap hewan.
Ia memastikan operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan normal dan pelayanan terhadap satwa tidak terganggu setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Menurut Lintang, satwa menerima pakan dua kali sehari, yakni pada pagi dan sore hari. Setiap pemberian makanan juga selalu dipantau oleh petugas untuk memastikan kondisi kesehatan hewan tetap terjaga.
Sisa makanan yang tidak dihabiskan menjadi salah satu indikator bagi tim perawat dalam mengevaluasi kondisi satwa. Dari situ, petugas dapat mengetahui apakah hewan mengalami penurunan nafsu makan, bosan dengan jenis pakan, atau sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa segera mendapatkan penanganan.
Selain pemberian pakan, KBS juga memastikan perawatan satwa saat ini telah mengikuti standar yang berlaku. Lintang menyebut sistem pengelolaan yang diterapkan berbeda dibandingkan periode sebelumnya saat Kebun Binatang Surabaya masih berstatus Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS).
Saat ini, pengelola mengutamakan kebutuhan masing-masing satwa sebagai dasar dalam menentukan pola perawatan, termasuk jenis pakan, jumlah nutrisi, dan penanganan kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pakan hewan senilai Rp10,2 miliar. Kasus tersebut diduga terjadi selama periode 2016 hingga 2024 dan kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.