Cara Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Tanpa Kena Sanksi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Piala Dunia 2026 yang berlangsung mulai 12 Juni hingga 20 Juli kembali memicu antusiasme masyarakat untuk menggelar acara nonton bareng atau nobar. Namun, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan karena terdapat aturan mengenai hak siar dan izin penyelenggaraan yang wajib dipatuhi.
Di Indonesia, TVRI menjadi pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026. Melalui ketentuan yang mengacu pada regulasi FIFA mengenai public viewing, setiap kegiatan nobar yang digelar di luar lingkungan pribadi diwajibkan mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
Aturan ini berlaku untuk berbagai lokasi seperti kafe, restoran, ruang publik, area komersial, lingkungan komunitas, hingga tempat terbuka yang menayangkan pertandingan kepada masyarakat.
Cara Mendaftar Nobar Resmi
TVRI melalui platform Bola Gembira membuka pendaftaran bagi masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha yang ingin menggelar nobar secara legal.
Proses pendaftarannya meliputi beberapa tahapan berikut:
-
Registrasi akun pada platform Bola Gembira.
-
Melakukan verifikasi melalui kode OTP WhatsApp.
-
Memilih atau mendaftarkan lokasi nobar.
-
Melengkapi data penyelenggara dan kegiatan.
-
Mengunduh lisensi resmi.
-
Memasang QR Code resmi di lokasi acara.
Setelah seluruh proses selesai, penyelenggara dapat memperoleh izin resmi untuk menggelar acara nobar sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Nobar Harus Memiliki Izin?
TVRI menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi hak siar dan hak kekayaan intelektual FIFA. Selain itu, lisensi resmi juga memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara.
Kegiatan nobar tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hak siar, terutama apabila diselenggarakan di area publik atau melibatkan kegiatan komersial.
Selain aspek hukum, regulasi tersebut juga bertujuan memastikan penyelenggaraan acara berlangsung aman, tertib, dan memiliki sistem pengelolaan penonton yang memadai.
Tiga Kategori Nobar
Dalam aturan yang berlaku, kegiatan nobar dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori pertama adalah non-komersial yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil atau komunitas tanpa sponsor maupun aktivitas yang menghasilkan keuntungan.
Kategori kedua merupakan nobar komersial yang melibatkan sponsor, penjualan tiket, promosi merek, atau bentuk monetisasi lainnya. Kategori ini wajib memiliki lisensi resmi.
Kategori ketiga adalah special non-commercial, yaitu kegiatan non-komersial dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton yang juga harus memperoleh izin khusus.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Penyelenggara wajib melengkapi sejumlah informasi saat mengajukan izin, antara lain:
-
Data penyelenggara.
-
Lokasi dan denah acara.
-
Kapasitas penonton.
-
Jadwal pertandingan.
-
Informasi sponsor.
-
Perizinan dari pemerintah daerah.
-
Sistem keamanan dan keselamatan.
-
Informasi tiket apabila ada.
-
Kontak penanggung jawab kegiatan.
Hal yang Dilarang Saat Nobar
Penyelenggara hanya diperbolehkan menggunakan siaran resmi yang telah ditentukan. Perekaman ulang, streaming ulang, redistribusi siaran, pemotongan cuplikan pertandingan, hingga modifikasi tampilan siaran tanpa izin tidak diperkenankan.
Nobar juga wajib dilakukan secara langsung dan tidak boleh menggunakan tayangan tunda.
Untuk kegiatan yang bersifat komersial, seluruh sponsor yang terlibat harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Penggunaan logo, maskot, trofi, maupun identitas visual resmi FIFA tanpa izin juga dilarang.
Risiko Jika Melanggar
TVRI memiliki kewenangan untuk mencabut izin dan menghentikan kegiatan nobar apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain penghentian acara, pelanggaran hak siar maupun penggunaan atribut resmi FIFA tanpa izin juga dapat berujung pada sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2026 di ruang publik atau tempat usaha disarankan untuk terlebih dahulu mengurus izin resmi agar kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan sesuai aturan.