7 Prinsip Koperasi Perdesaan yang Wajib Dipenuhi
JAKARTA - Peneliti Mubyarto Institute Awan Santosa, mejelaskan tercatat 7 prinsip yang harus dipenuhi agar koperasi berkembang dengan baik, tersebut meliputi keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan, pelatihan, dan informasi, serta kepedulian terhadap masyarakat.
"Dalam menjalankan program tersebut masih terdapat tantangan terutama kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menciptakan ekosistem tersebut, sementara pengembangan koperasi sangat bertumpu pada akumulasi dan penguatan modal manusia," katanya, Kamis (22/5), ketika diminta pendapatnya mengenai program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan koperasi di perdesaan.
Oleh sebab itu, katanya, perlu melakukan mobilisasi kaum intelektual dari perguruan tinggi baik profesor, doktor, dosen, sarjana, dan mahasiswa agar terlibat secara intens dalam pengembangan koperasi tersebut.
Selain itu, ia menambahkan, juga perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun gerakan koperasi perdesaan.
"Program ini bagus jika ditambah dukungan anggaran yang besar, asalkan dikontrol dan diawasi dengan ketat, kalau tidak hati hati bisa banyak fraud dan korupsi," ungkap Awan.
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membangun ekosistem perekonomian di kantong-kantong kemiskinan seperti perdesaan mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Sebab itu, dalam membangun ekosistem tersebut harus dilakukan secara cermat dengan memilih format yang tepat agar betul-betul bisa mengakselerasi ekonomi kerakyatan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih adalah program untuk membangun ekosistem ekonomi yang sehat di wilayah perdesaan ataupun kelurahan, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.
"Ekosistem ekonomi di desa harus dibangun agar desa bisa berkembang, desa semakin kreatif, serta anak mudanya bisa bekerja," kata Zulkifli Hasan di Palangka Raya, Kamis (22/5).
Ekosistem ekonomi dapat dipahami sebagai sistem yang saling berhubungan atau terintegrasi, saling mendukung berbagai aspek ekonomi baik dalam hal produksi, distribusi ataupun konsumsi.
"Oleh karenanya keluarlah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tugas satgas salah satunya memastikan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih," kata Zulkifli Hasan yang juga Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Merah Putih paparnya untuk menjawab berbagai keresahan masyarakat desa, seperti petani, nelayan ataupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menghadapi rantai pasokan panjang maupun tengkulak.
Adapun solusi dari Koperasi Merah Putih adalah memotong tengkulak dan rantai pasok tersebut, sehingga membuat harga lebih pasti serta menguntungkan.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan memperkuat sistem distribusi lokal yang lebih efisien guna menghindari harga barang terutama kebutuhan pokok yang tidak stabil dan cenderung mahal lantaran bergantung pemasok luar daerah.
"Jadi Koperasi Merah Putih ini akan memotong rantai pasok yang panjang," kata Menko Pangan.
Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan dapat memiliki ragam unit usaha, seperti toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang, hingga logistik desa.
Motor Penggerak
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran dalam kesempatan itu mengatakan mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat, salah satunya yakni pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Koperasi Merah Putih, kami sangat menyambut baik dan mendukung penuh, yang nantinya dapat menjadi motor penggerak kemandirian desa dan kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Sabran.
Per 21 Mei 2025, perkembangan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah, dari jumlah total 1.432 desa dan 144 kelurahan, sebanyak 659 desa/kelurahan sudah tersosialisasikan.
Kemudian 268 desa/kelurahan sudah melakukan musyawarah desa kelurahan khusus serentak, 218 sudah berproses di notaris, serta 68 siap mengikuti demo pendaftaran Koperasi Merah Putih di Sistem Administrasi Badan Hukum.