Sidang Terbuka Kasus Pelecehan FH UI Berlangsung Riuh, Korban Jadi Inisiator Forum

Genvoice.id | 23 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus berkembang dan kini memasuki tahap sidang terbuka yang berlangsung hingga dini hari pada Selasa (14/4/2026).

Forum yang digelar di Auditorium FH UI itu berlangsung riuh dan penuh emosi, sebagaimana terlihat dari berbagai cuplikan yang beredar di media sosial, termasuk di TikTok.

Sidang terbuka ini menjadi berbeda karena diinisiasi langsung oleh para korban. Mereka menginginkan adanya ruang untuk menyampaikan keresahan sekaligus meminta para pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Inisiatif tersebut kemudian disetujui oleh pihak fakultas, sehingga forum dapat terlaksana dengan menghadirkan dosen, guru besar, hingga pimpinan fakultas.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa forum ini memang dirancang sebagai wadah komunikasi antara korban dan pelaku. Meski suasana berlangsung tegang dan dipenuhi kekecewaan dari mahasiswa maupun korban, jalannya sidang tetap terkendali tanpa adanya kekerasan fisik. Ekspresi kemarahan dan keresahan yang muncul dinilai sebagai bentuk luapan emosi atas peristiwa yang telah terjadi.

Dalam pelaksanaannya, sempat muncul kendala terkait kehadiran para pelaku. Dari total 16 orang, awalnya hanya dua yang hadir di lokasi. Sementara itu, 14 mahasiswa lainnya belum diizinkan oleh orang tua mereka untuk mengikuti forum. Setelah melalui dialog yang dilakukan oleh pihak BEM, khususnya dengan memberikan jaminan keamanan, para orang tua akhirnya mengizinkan anak-anak mereka untuk hadir. Seluruh pelaku pun akhirnya mengikuti sidang terbuka tersebut.

Di sisi lain, pihak Universitas Indonesia masih menjalankan proses investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Proses ini mencakup penelusuran laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti. Fakultas Hukum UI sendiri sebelumnya telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Sementara menunggu hasil investigasi, sanksi awal sudah dijatuhkan di tingkat organisasi mahasiswa berupa pencabutan status keanggotaan aktif. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak universitas. Jika terbukti bersalah, para pelaku berpotensi menghadapi sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, bahkan tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Sidang terbuka ini tidak hanya menjadi ruang pertanggungjawaban, tetapi juga mencerminkan keresahan yang lebih luas di lingkungan kampus. Tingginya emosi yang muncul menunjukkan bahwa kasus ini telah mengguncang rasa aman dan kepercayaan mahasiswa, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, empati, dan tanggung jawab dalam setiap bentuk interaksi, termasuk di ruang digital.