Kronologi Terungkapnya Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI

Genvoice.id | 23 Apr 2026

JAKARTA, GENVOIE.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Dugaan tersebut berawal dari percakapan dalam grup media sosial yang mengandung unsur seksual, merendahkan martabat, serta mengarah pada pelecehan terhadap mahasiswi.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023. Ia juga menegaskan bahwa para mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya, sehingga menurutnya status mereka bukan lagi sekadar terduga.

Peristiwa ini pertama kali mencuat bukan dari media sosial, melainkan dari permintaan maaf mendadak yang disampaikan oleh 16 mahasiswa tersebut di grup percakapan angkatan. Permintaan maaf itu dikirimkan pada Sabtu malam, 11 April 2026 hingga dini hari 12 April 2026, tanpa penjelasan konteks yang jelas.

Beberapa jam setelah permintaan maaf tersebut, barulah muncul unggahan di media sosial, termasuk di platform X, yang mengungkap latar belakang tindakan para pelaku. Dari situ diketahui bahwa isi percakapan dalam grup LINE dan WhatsApp berisi pesan-pesan bernuansa seksual, lelucon tidak pantas, serta pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Berdasarkan penelusuran BEM FH UI, jumlah anggota dalam grup tersebut berjumlah 16 orang, sesuai dengan jumlah pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah pelecehan juga melibatkan media lain seperti foto. Selain itu, jumlah korban juga belum diumumkan secara resmi demi menjaga keamanan dan kerahasiaan pihak yang terdampak.

Sebagai langkah awal, seluruh 16 mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari organisasi kemahasiswaan dan kepanitiaan di lingkungan kampus. Sanksi ini dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI melalui surat keputusan resmi sebagai bentuk respons organisasi mahasiswa.

Pihak fakultas juga telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik. Penanganan kasus ini kini berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa proses penanganan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan bukti. Jika terbukti melanggar, para pelaku dapat dikenakan sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, bahkan berpotensi diproses secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Sementara itu, sidang terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku digelar pada 14 April 2026 dini hari. Sidang tersebut diwarnai tensi tinggi, di mana para mahasiswa yang hadir sempat menyoraki para pelaku. Awalnya hanya dua orang yang hadir, sementara 14 lainnya sempat tidak diizinkan oleh orangtua. Namun setelah negosiasi, seluruh pelaku akhirnya hadir dalam persidangan.

Kehadiran korban dalam sidang tersebut turut menambah suasana emosional. Ketegangan meningkat karena tidak semua pelaku bersedia langsung menemui korban. Meski demikian, situasi tetap terkendali tanpa adanya kekerasan fisik.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi lingkungan akademik mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi, kesadaran akan batasan perilaku, serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak kampus dalam menyelesaikan kasus ini secara adil.