BEM UI Murka! 16 Mahasiswa FH UI Disebut Predator Seksual, Kampus Didesak Ambil Langkah Ekstrem

Genvoice.id | 23 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gelombang kemarahan publik atas kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kini semakin membesar.

Kali ini, suara keras datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) yang secara terbuka mengecam tindakan 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup chat bermuatan pelecehan tersebut.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkap bahwa kasus ini pertama kali mencuat pada 12 April 2026, setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dari akun X @sampahfhui. Isi chat itu bukan sekadar candaan kasar, melainkan sudah masuk ke ranah pelecehan dan objektifikasi perempuan, bahkan menyasar sesama mahasiswa hingga dosen di lingkungan fakultas.

Dalam pernyataannya, Fathimah tidak ragu menyebut perilaku para pelaku sebagai bentuk yang mengkhawatirkan. Ia menilai, para mahasiswa tersebut telah menormalisasi tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh calon penegak hukum.

Lebih jauh, ia bahkan menyebut perilaku tersebut sebagai manifestasi predator seksual yang merusak rasa aman di lingkungan kampus dan mencederai nilai kesusilaan. Kritik ini menjadi semakin tajam karena para terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif yang juga memiliki posisi dalam berbagai organisasi kampus.

BEM UI bersama aliansi mahasiswa se-UI pun menyatakan sikap tegas: mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak kampus untuk tidak setengah hati dalam memberikan sanksi.

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pelaku, tetapi juga kepada institusi. BEM UI menilai pihak kampus belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawabnya dalam menciptakan ruang akademik yang aman, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan yang dilakukan para mahasiswa tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan martabat korban. Ancaman hukumannya pun tidak ringan, yakni pidana kurungan hingga sembilan bulan dan denda maksimal Rp10 juta.

Di tengah tekanan tersebut, pihak Fakultas Hukum UI melalui Dekan Parulian Paidi Aritonang menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan proses penelusuran tengah berlangsung. Fakultas menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, cermat, dan menyeluruh, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak fakultas memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga mencerminkan krisis budaya di lingkungan akademik. Di tengah sorotan nasional, Universitas Indonesia dituntut untuk membuktikan bahwa nilai hukum dan etika yang diajarkan di ruang kelas benar-benar ditegakkan dalam praktik nyata.