Perkuat Kemandirian Pangan, Impor Hanya Instrumen Stabilisasi Jangka Pendek
JAKARTA - Pengamat Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Gusti Artama Gultom mengatakan ada sejumlah kesepakatan dagang terkait sektor pertanian antara RI dan AS. Terlepas dari hasil negosiasi tarifnya, kebutuhan pangan Indonesia ke depan semakin meningkat karena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas produksi dalam negeri menjadi agenda penting yang harus berbarengan dengan kebijakan stabilisasi melalui perdagangan.
"Impor dapat menjadi berfungsi sebagai instrumen stabilisasi jangka pendek, sementara peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing pertanian domestik menjadi fondasi jangka panjang dalam mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan," tegasnya, Minggu (22/2\).
Momentum perubahan landscape hukum di Amerika Serikat (AS) seharusnya dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kepastian status kesepakatan, sekaligus membuka ruang untuk memastikan bahwa tarif yang berlaku tidak merugikan daya saing ekspor Indonesia.
Peneliti Ekonomi Core, Yusuf Rendi Manilet mengatakan, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) sudah membatalkan dasar hukum kebijakan tarif sebelumnya, posisi Indonesia praktis belum berubah, karena kesepakatan tarif bilateral 19 persen yang sudah disetujui dengan AS masih berada dalam kerangka transisi dan belum secara resmi diratifikasi ulang, diamendemen, atau dibatalkan.
Dalam konteks itu, selama belum ada tindakan administratif dan diplomatik formal yang menggantikan atau mencabut kesepakatan tersebut, maka ketentuan yang sudah disepakati tetap menjadi acuan sementara, setidaknya sampai periode transisi 60 hari itu berakhir atau ada keputusan resmi baru dari pihak AS.
Putusan MA memang mengubah dasar legal kebijakan tarif di dalam negeri AS, namun perubahan tersebut tidak serta-merta langsung mengubah komitmen bilateral yang sudah dinegosiasikan, karena implementasinya tetap memerlukan penyesuaian kebijakan eksekutif dan pemberitahuan resmi kepada mitra dagang.
"Dalam jangka pendek, posisi Indonesia masih berada dalam kerangka tarif 19 persen tersebut, bukan otomatis mengikuti tarif flat baru yang mungkin diumumkan secara sepihak, termasuk kebijakan yang didorong oleh pemerintahan Donald Trump," kata Rendi.
Justru dengan adanya putusan Mahkamah Agung AS itu, Pemerintah Indonesia perlu segera mendorong proses ratifikasi, klarifikasi, atau bahkan renegosiasi secara formal, agar terdapat kepastian hukum mengenai tarif yang benar-benar berlaku. Tanpa ratifikasi atau penyesuaian resmi, Indonesia berisiko berada dalam posisi yang tidak pasti secara hukum dan kurang optimal secara ekonomi.
Tetap Berjalan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meski Mahkamah Agung AS memutuskan pembatalan tarif timbal balik secara global.
Saat memberikan keterangan pers di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2) pagi waktu setempat, Airlangga menjelaskan, keputusan Supreme Court of The United States tersebut memerintahkan pemerintah Amerika Serikat mengembalikan tarif yang sudah dikenakan kepada masing-masing negara.
Namun, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan AS, kesepakatan tersebut tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati kedua negara.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," papar Airlangga.
Dalam proses tersebut, Pemerintah AS kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkoordinasi dengan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait kebijakan tarif 10 persen yang kemudian diubah menjadi 15 persen oleh Presiden Trump, Airlangga menyebut ketentuan tersebut hanya berlaku selama 150 hari.
Setelah periode tersebut, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.
"Bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku, akan efektif 60 hari. Kita punya waktu," katanya.
Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR). Menurut Airlangga, pihak USTR menyampaikan bahwa akan ada keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.ers/YK/E-