Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan, Cek Daftar Golongan Yang Dapat Keringanan Dan Aturan Main Cara Menggantinya

Genvoice.id | 23 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Bulan Ramadan 2026 ini adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Islam di dunia untuk mengejar pahala setinggi langit. Menjalankan puasa sebulan penuh merupakan bagian dari rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Namun, seringkali muncul situasi di mana kondisi fisik atau keadaan tertentu membuat seseorang merasa sangat berat atau bahkan tidak mungkin untuk menahan lapar dan dahaga selama belasan jam.

Banyak dari kita yang merasa bimbang atau merasa bersalah saat kondisi kesehatan sedang drop namun tetap ingin memaksakan diri untuk berpuasa. Padahal, Allah SWT adalah Zat yang Maha Pengasih dan Penyayang yang tidak pernah ingin menyulitkan hamba-Nya dalam beribadah. Ada aturan main yang sangat jelas mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa demi menjaga keselamatan nyawa dan kesehatan.

Keringanan ini bukan berarti kita bisa meremehkan ibadah wajib, melainkan sebuah solusi atau alternatif yang diberikan oleh syariat agar ibadah tetap berjalan sesuai dengan porsi kemampuan manusia masing-masing. Memahami daftar golongan yang mendapatkan dispensasi atau rukhsah ini sangat penting supaya kita tidak salah kaprah dalam mengambil keputusan di tengah bulan suci. Jangan sampai niat kita untuk ibadah malah berujung pada bahaya bagi diri sendiri hanya karena kurangnya edukasi mengenai syariat yang memudahkan ini, nih Gen.

Ketua Pusat Studi Dakwah dan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Mujazin, S.Pd., M.A., menjelaskan bahwa Allah SWT selalu memberikan alternatif jika manusia berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalankan perintah-Nya secara normal. Beliau menyampaikan:

"Allah SWT memberikan perintah (berpuasa), bersamaan dengan alternatif jika manusia tidak dapat melakukan perintah itu," ujar Mujazin.

8 Golongan Yang Mendapatkan Dispensasi Puasa

Berikut adalah rincian mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis:

  1. Orang Sakit Parah atau Menahun

    Bagi mereka yang menderita penyakit kronis yang tidak kunjung sembuh dan berisiko fatal jika dipaksakan puasa, Allah memberikan keringanan. Contohnya penderita stroke atau yang harus rutin cuci darah. Mereka wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin) sebagai gantinya. Hal ini sesuai dengan Surah Al-Baqarah ayat 184:

    "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
  1. Pekerja Berat Dengan Risiko Tinggi

    Orang yang bekerja sangat keras secara fisik dan nyawanya terancam jika tetap berpuasa boleh membatalkan puasanya. Namun, mereka tetap wajib mengqadha di hari lain saat libur atau saat kondisi memungkinkan. Abu Bakar al-Ajiri berpendapat:

    "Seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan."

  1. Para Musafir

    Orang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal sekitar 80 kilometer (48 mil) diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, hutang puasa ini wajib dibayar di lain waktu.

  2. Lansia Yang Lemah

    Kakek atau nenek yang sudah renta dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa diberikan keringanan. Gantinya adalah dengan membayar fidyah sesuai ketentuan.

  3. Wanita Haid dan Nifas

    Secara syariat, perempuan yang sedang datang bulan atau pasca melahirkan dilarang berpuasa. Mereka wajib mengganti jumlah hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan berakhir.

  4. Orang Gangguan Jiwa

    Seseorang yang kehilangan kesadaran atau akal sehatnya tidak dibebani kewajiban puasa karena syarat sah puasa adalah berakal.

  5. Ibu Hamil dan Menyusui

    Jika puasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan ibu atau janin/bayi, mereka diperbolehkan tidak berpuasa. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa Allah menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

  6. Anak Kecil

    Anak-anak yang belum memasuki masa baligh (dewasa) belum diwajibkan untuk berpuasa secara penuh.

Meskipun banyak keringanan, Dr. Mujazin mengingatkan agar kita tidak menyepelekan hal ini. Beliau menegaskan bahwa kewajiban itu tetap ada dan harus diganti jika memang sanggup.