Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Ungkap Peran Saat Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi

Genvoice.id | 23 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Usai pemeriksaan, Dito menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan kunjungan kerjanya bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Arab Saudi.

Ia menyebut telah memberikan keterangan secara rinci terkait agenda kunjungan tersebut, termasuk pertemuan bilateral yang dilakukan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).

Menurut Dito, isu penyelenggaraan ibadah haji sempat muncul dalam pembicaraan saat jamuan makan siang antara Jokowi dan MBS. Namun, ia menegaskan tidak ada pembahasan spesifik mengenai kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia.

Dito juga mengatakan bahwa pertemuan bilateral tersebut lebih banyak membahas kerja sama strategis antara kedua negara, termasuk peluang investasi dan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menilai suasana pertemuan berlangsung positif dan mencerminkan hubungan diplomatik yang baik antara Indonesia dan Arab Saudi. Dito menambahkan bahwa agenda kunjungan pada dasarnya ditentukan oleh pihak tuan rumah, sehingga tidak semua sektor, termasuk urusan haji, menjadi fokus utama pembahasan.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Ia meninggalkan gedung sekitar pukul 16.10 WIB.

Sebelumnya, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.