Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sekolah Swasta dari Pajak Bumi dan Bangunan

Genvoice.id | 22 Dec 2025

JAKARTA, Genvoice.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 100 persen bagi sekolah-sekolah swasta di seluruh wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun pajak berjalan hingga tahun depan sebagai bagian dari dukungan fiskal terhadap sektor pendidikan.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 ini merupakan langkah strategis yang belum pernah dilakukan di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya dan lahir dari evaluasi komprehensif terkait beban pajak yang selama ini dirasakan oleh pengelola sekolah swasta di Jakarta.

"Dari zaman Pak Jokowi tidak bisa, Pak Ahok tidak bisa, Pak Anies tidak bisa. Baru kali ini, di era Pak Pramono Anung, kebijakan pembebasan PBB bagi sekolah swasta bisa kita lakukan," ujar Prastowo dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Prastowo menjelaskan, pembebasan PBB-P2 diberikan kepada seluruh sekolah swasta mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA yang berada di bawah pengelolaan yayasan pendidikan. Selama ini, beban PBB kerap menjadi salah satu komponen pengeluaran besar sekolah swasta yang secara langsung berdampak pada anggaran operasional dan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.

"Kebijakan ini kami buat agar sekolah-sekolah swasta bisa lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan layanan kepada peserta didik, tanpa terbebani oleh kewajiban pembayaran PBB yang relatif tinggi," ujar Prastowo.

Ia menambahkan bahwa dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran pajak tersebut kini dapat dioptimalkan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, fasilitas pendidikan, maupun pengembangan program pendidikan inovatif.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini menjadi bagian dari tren kebijakan fiskal progresif yang bertujuan mendukung sektor strategis seperti pendidikan. Selain pembebasan PBB-P2 untuk sekolah swasta, pemerintah daerah juga sebelumnya telah memberikan insentif pajak lain seperti pengurangan pokok PBB-P2 bagi rumah sakit nirlaba dan perguruan tinggi swasta dalam upaya meringankan beban lembaga sosial dan pendidikan secara umum.