Nama Nadiem Makarim Terseret Kasus Google Cloud, Kuasa Hukum Buka Suara!

Genvoice.id | 22 Nov 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kembali jadi pembicaraan setelah nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, disebut sempat masuk daftar calon tersangka. Di tengah ramainya isu tersebut, pihak kuasa hukum langsung memberikan klarifikasi soal benar tidaknya keterlibatan pendiri Gojek itu.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam proses pengadaan layanan Google Cloud. Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa seluruh urusan terkait penggunaan layanan tersebut berada di ranah operasional, bukan di tangan menteri.

"Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu," ujar Dodi di Jakarta.

Menurut Dodi, hingga sekarang Nadiem belum menerima perkembangan baru terkait tindak lanjut penyidikan yang sebelumnya ditangani KPK. Ia menyebutkan bahwa kliennya memahami apabila KPK tidak melanjutkan prosesnya karena keputusan penggunaan Google Cloud berada di tingkat operasional.

"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri," tuturnya.

Dodi menambahkan bahwa Nadiem hanya berharap proses hukum berlangsung tanpa keberpihakan.
"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," kata Dodi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Nadiem sempat masuk daftar calon tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Ya, yang sama itu NM," ujar Asep ketika menjelaskan soal calon tersangka kasus tersebut yang dilakukan bersamaan dengan penanganan perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Asep juga menyebut nama lain yang ikut menjadi calon tersangka, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT). Meski begitu, ada beberapa nama berbeda dari kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
"Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama," ucapnya.