Polemik Utang Kereta Cepat, Luhut: Direstrukturisasi Jadi 60 Tahun
JAKARTA, Genvoice.id - Utang proyek kereta cepat antara Indonesia dan Tiongkok kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pembayaran utang proyek kereta cepat antara Indonesia dan Tiongkok akan direstrukturisasi dengan memperpanjang tenor hingga 60 tahun.
Langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pihak Tiongkok sebagai upaya untuk meringankan beban pembayaran dan menjaga keberlanjutan proyek.
"Kita mau lakukan restructuring dengan pihak Tiongkok, dan mereka sudah setuju," ujar Luhut seperti yang dikutip dari Kontan, Rabu (22/10).
Selain itu, Luhut juga menegaskan bahwa restrukturisasi ini sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan.
"Kemarin kita bicara dengan Kementerian Keuangan, dan tidak ada masalah," tegasnya.
Luhut menegaskan bahwa perpanjangan tenor tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, utang proyek kereta cepat ini sepenuhnya ditanggung oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang terdiri dari badan usaha milik negara (BUMN) dan mitra dari Tiongkok.
Restrukturisasi ini dilakukan agar proyek yang menelan biaya lebih dari Rp114 triliun tersebut bisa tetap berjalan sehat secara finansial, tanpa mengorbankan stabilitas keuangan negara.
Meski pemerintah menyebut restrukturisasi ini sebagai solusi, langkah tersebut tak luput dari kritik. Sejumlah pengamat menilai masa pembayaran hingga enam dekade terlalu panjang dan berisiko membebani generasi mendatang.
Beberapa pihak juga menyoroti potensi rendahnya pendapatan dari operasional kereta cepat. Sejak mulai beroperasi pada 2023, jumlah penumpang masih fluktuatif dan belum mencapai target awal. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kemampuan KCIC membayar cicilan utang ke depan.