Geger di Bekasi! Wanita 30 Tahun Nekat Gugurkan Janin 8 Bulan Gara-Gara Tak Bisa Kerja
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus aborsi ilegal kembali bikin heboh, Gen! Kali ini datang dari Bekasi, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial SR (30) nekat mengakhiri kehamilannya yang sudah berusia delapan bulan hanya karena merasa tidak bisa bekerja. Aksinya itu dilakukan diam-diam dengan cara membeli obat penggugur kandungan secara online, lalu meminumnya sendirian di kamar kos.
Menurut keterangan AKP Ganda Jaya Sibarani, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, SR mengonsumsi obat aborsi tersebut pada awal Oktober 2025. "Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum," ujar Ganda, dilansir dari ANTARA.
Sayangnya, efek dari obat itu tak langsung terasa. Setelah beberapa hari, SR malah mencari pekerjaan baru dan diterima sebagai asisten rumah tangga di Kedoya, Jakarta Barat. Ia pun langsung berangkat bekerja, tanpa menyadari kondisi tubuhnya semakin memburuk.
Sesampainya di tempat kerja, SR mulai merasakan nyeri hebat di bagian perut. Melihat kondisi tersebut, sang majikan panik dan menyuruhnya berobat ke puskesmas terdekat. "Akhirnya naik Grab ke Puskesmas sini, dilakukan tindakan. Di sana dicek, pada saat belum keluar (bayinya), itu dicek denyut jantungnya sudah tidak ada," lanjut Ganda.
Bayi dalam kandungan SR akhirnya dikeluarkan dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Setelah pemeriksaan medis, SR sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk memastikan apakah perlu dirawat atau tidak. Namun dokter menyatakan kondisinya stabil, sehingga polisi langsung melakukan penahanan terhadap SR.
Pada Selasa (21/10), kepolisian juga menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi peristiwa tragis ini.
Kini, SR harus menghadapi ancaman hukum berat. Ia dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Kasus ini jadi pengingat, Gen, bahwa keputusan gegabah seperti aborsi tanpa izin medis bukan cuma membahayakan nyawa, tapi juga bisa berujung ke penjara.