Catat! Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat pada Nataru
JAKARTA, Genvoice.id - resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk periode liburan panjang tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan tiket dengan tarif baru sudah bisa dibeli sejak 22 Oktober 2025.
Langkah ini diumumkan oleh Kementerian Perhubungan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, sebagai upaya menekan biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran mobilitas antardaerah saat puncak arus liburan. Pemerintah menyebut penurunan harga tiket pesawat ini rata-rata mencapai 13 hingga 14 persen dibandingkan tarif normal.
Penurunan tarif dilakukan melalui beberapa skema kebijakan. Pertama, pemerintah memangkas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik. Untuk pesawat jet, batas atas biaya tambahan ini diturunkan menjadi maksimal 2 persen, sementara untuk pesawat propeller hingga 20 persen. Kebijakan ini diharapkan langsung berdampak pada harga jual tiket di maskapai.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk jasa angkutan udara kelas ekonomi domestik selama periode Nataru. Dengan demikian, harga tiket yang dibayar penumpang menjadi lebih ringan.
Tak hanya itu, tarif jasa kebandarudaraan (PJP2U dan PJP4U) juga diturunkan hingga 50 persen di sejumlah bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I dan II. Langkah ini menjadi bagian dari efisiensi biaya operasional yang diharapkan bisa diteruskan menjadi potongan harga tiket. Di sisi lain, pemerintah bersama Pertamina Aviasi juga menyesuaikan harga avtur di beberapa bandara untuk membantu menekan biaya bahan bakar pesawat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.
"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujar Menhub Dudy seperti yang dikutip dari lama resmi Kemenhub, Rabu (22/10).
Pemerintah juga menegaskan bahwa meski harga tiket turun, kualitas pelayanan dan standar keselamatan penerbangan tidak boleh dikurangi. Maskapai diimbau tetap menjaga ketepatan waktu, kenyamanan penumpang, serta pemenuhan seluruh prosedur operasional yang berlaku.