2 Pria Ditangkap Usai Konten Mesum ‘A Day In My Life’ Viral, Ini Fakta Kasusnya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) menjadi sorotan setelah video mesum bertajuk "A Day In My Life" viral di media sosial. Video tersebut direkam di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dan memperlihatkan keduanya melakukan perbuatan asusila di sebuah lahan kosong.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi setelah video beredar luas dan menimbulkan perhatian publik. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa video yang viral itu ternyata hanya satu dari sejumlah konten yang telah diproduksi keduanya sejak Juli 2026.
Dua Pria Ditangkap dan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan polisi telah mengamankan MR dan MA di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg.
"Perihal peristiwa tersebut kita ditindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada di dalam video tersebut," kata Anggi, dikutip dari detiknews.
Polisi menyebut kedua tersangka bukan pelajar, melainkan pernah bekerja sebagai karyawan swasta. Namun, dalam beberapa bulan terakhir keduanya diketahui sudah tidak bekerja.
Kenal Lewat Media Sosial
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap awal perkenalan MR dan MA yang terjadi melalui media sosial. Keduanya disebut mulai saling mengenal sekitar Juli 2026 sebelum kemudian bertemu dan merencanakan pembuatan konten.
"Kalau mereka baru kenal di dua bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media," ujar Anggi.
Setelah berkenalan, keduanya kemudian membuat kesepakatan untuk memproduksi dan menjual video tersebut melalui media sosial. Polisi menyebut pembuatan konten dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Depok, dan Bogor.
Ternyata Sudah Buat 20 Video
Polisi menemukan fakta bahwa video "A Day In My Life" yang viral bukan satu-satunya konten yang dibuat MR dan MA. Dari hasil pendalaman, keduanya telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026.
"Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman atau produksi itu sejak bulan Juli 2026," kata Anggi.
Lokasi perekaman juga tidak hanya berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut sejumlah video lainnya dibuat di Jakarta dan Depok.
Dijual Rp150 Ribu per Video
Konten yang diproduksi kedua tersangka kemudian diperjualbelikan melalui grup komunitas di media sosial. Polisi menyebut calon pembeli harus membayar biaya akses sebelum mendapatkan kode untuk melihat video yang tersedia.
"(Bayar Rp150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya," ujar Anggi.
Dari aktivitas tersebut, polisi menemukan adanya keuntungan yang telah terkumpul dalam jumlah jutaan rupiah. Berdasarkan data penyidik, hasil penjualan konten yang diperoleh keduanya mencapai sekitar Rp19 juta.
Polisi Sebut Motifnya Ekonomi
Penyidik juga mengungkap alasan MR dan MA memproduksi serta menjual video tersebut. Polisi menyebut aktivitas itu dilakukan untuk mendapatkan penghasilan.
"Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut," kata Anggi.
Polisi menduga terdapat banyak pengguna yang bergabung dalam grup media sosial tersebut untuk mendapatkan akses terhadap konten yang dibuat kedua tersangka. Jumlah pengguna yang mengakses video masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Setelah ditangkap, MR dan MA juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim terkait. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyampaikan bahwa keduanya dinyatakan mengidap HIV.
"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," tutur Anggi.
HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan dapat menular melalui paparan cairan tubuh tertentu, termasuk melalui hubungan seksual yang berisiko dan penggunaan jarum suntik secara bergantian. Status HIV kedua tersangka merupakan informasi medis yang disampaikan polisi dalam proses penanganan kasus dan tidak berkaitan dengan orientasi seksual seseorang.
Dijerat Pasal Pornografi
Atas perbuatannya, MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Polisi menyebut pasal tersebut dikenakan atas dugaan tindakan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi.
"Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Anggi.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap MR dan MA masih berlanjut. Polisi juga terus mendalami keseluruhan konten yang telah dibuat serta aktivitas distribusi video melalui platform media sosial.