Resmi Dibekukan! Polisi Larang Penggunaan Rotator dan Sirine untuk Kendaraan Sipil, Ini Sanksinya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Metro Jaya resmi membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine di jalan raya untuk semua kendaraan non-prioritas. Keputusan tegas ini diambil menyusul banyaknya penyalahgunaan yang meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban lalu lintas sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran yang selama ini dianggap sepele.
"Untuk sementara kami bekukan dulu penggunaannya. Kami akan tertibkan karena banyak penyalahgunaan," ujar Ojo.
Larangan ini berlaku menyeluruh untuk kendaraan pribadi, komunitas otomotif, hingga konvoi tidak resmi yang kerap menggunakan sirine dan rotator secara ilegal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa hanya kendaraan prioritas resmi, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas tertentu, yang diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut.
Meski rotator dan sirine dibekukan, layanan pengawalan tetap dibuka bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama dalam kondisi darurat seperti pengawalan pasien gawat darurat, iring-iringan jenazah dan keluarga, serta kegiatan resmi dengan izin instansi berwenang
"Bisa (pakai pengawalan), melayani masyarakat tetap harus dilakukan. Selama urgensi itu ada dan sifatnya kemanusiaan, kami akan bantu sesuai prosedur," kata Ojo.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa memasang rotator atau sirine secara ilegal termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau tilang. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengajukan permintaan pengawalan jika tidak dalam kondisi benar-benar darurat.
"Penertiban ini juga bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di jalan raya," tegas Ojo.
Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap permintaan pengawalan akan melalui proses verifikasi. Prinsip yang dipegang adalah urgensi, bukan status sosial atau jabatan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permintaan resmi atau melaporkan pelanggaran terkait rotator dan sirine, kepolisian telah membuka layanan pengaduan yang bisa diakses publik.