Klarifikasi Ruben Onsu Soal Duduk Perkara Dana Rp 3,5 Miliar Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Genvoice.id | 22 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar hukum yang menyeret presenter kondang Ruben Onsu. Mantan suami dari Sarwendah ini akhirnya memberikan penjelasan resmi setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 3,5 miliar.

Melalui kuasa hukum sekaligus sahabat dekatnya, Minola Sebayang, Ruben mencoba meluruskan simpang siur informasi yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai asal-usul perselisihan finansial tersebut.

Duduk Perkara dan Poin Penting Klarifikasi Ruben Onsu

1. Murni Berawal dari Utang-Piutang

Minola menegaskan bahwa dana sebesar Rp 3,5 miliar tersebut pada dasarnya tidak berawal dari skema investasi sejak awal. Hubungan hukum yang terbentuk pertama kali murni merupakan pinjaman uang pribadi.

2. Perubahan Skema di Tengah Jalan

Seiring berjalannya waktu, timbul gagasan dari kedua belah pihak untuk mengubah dana pinjaman tersebut menjadi bentuk kerja sama bisnis yang saling menguntungkan, lengkap dengan kesepakatan pembagian keuntungan atau imbal hasil.

3. Pergeseran Menjadi Masalah Hukum

Perubahan skema dari pinjaman biasa menjadi investasi inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman dan sengketa, hingga akhirnya berujung pada pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

4. Enggan Memperpanjang Perdebatan

Ruben Onsu memilih untuk tidak memperdebatkan ranah benar atau salah secara hukum terkait perubahan status dana tersebut. Langkah ini diambil semata-mata agar polemik tidak menjadi semakin panjang dan menyita energi kedua belah pihak.

5. Komitmen Pelunasan Cepat

Ruben menegaskan iktikad baiknya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya, seraya memohon doa dan dukungan agar masalah ini dapat tuntas secara damai.

6. Proses Hukum di Kepolisian

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pendukung pada Agustus 2026.

Langkah Ruben Onsu yang memilih kooperatif dan fokus pada solusi ketimbang beradu argumen hukum menunjukkan iktikad baik untuk segera mengakhiri sengketa ini.

Dengan adanya komitmen penyelesaian pembayaran serta pembenahan skema kerja sama tersebut, publik berharap permasalahan finansial antara Ruben Onsu dan pihak pelapor dapat segera menemukan titik terang yang adil tanpa harus memperpanjang proses hukum yang berlarut-larut.