Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka
JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencopot Immanuel Ebenezer. yang dikenal publik sebagai Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Noel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pencopotan Noel dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan integritas dan memberantas korupsi di lingkungan kabinet.
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari Antara, Jumat (22/8).
KPK Tetapkan Noel sebagai Tersangka dan Tahan Selama 20 Hari
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sehari sebelumnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta sejumlah pecahan mata uang lainnya. Tak hanya itu, KPK juga menyita 22 unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Noel kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Pasal yang Dikenakan dan Respons Noel
KPK menyangkakan Noel melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia membantah terlibat dalam pemerasan dan menyatakan bahwa dirinya tidak terkena OTT. Noel juga mengajukan harapan agar bisa mendapatkan amnesti dari Presiden.