Sidang Panas! Vadel Badjideh Diduga Beli Obat Aborsi, Nikita Minta Hukuman Maksimal

Genvoice.id | 22 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Sidang Vadel Badjideh terkait dugaan asusila dan obat aborsi memanas, kuasa hukum Nikita Mirzani ungkap fakta baru dan desak hukuman maksimal.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, buka suara soal perkembangan sidang dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh yang menyeret putri Nikita, inisial LM.

Sampai sekarang sudah lima saksi diperiksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang bikin publik kaget dalam persidangan terungkap obat yang disebut-sebut dipakai untuk aborsi bukan berasal dari pihak LM, melainkan dibeli sendiri oleh terdakwa.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa," ujar Fahmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Ia menyebut keterangan itu muncul dari salah satu saksi yang diidentifikasi sebagai saksi A. Obat yang dimaksud adalah obat yang diduga dipergunakan untuk tindakan aborsi.

Fahmi mengaku awalnya enggan membuka detail persidangan ke publik. Tapi ia merasa perlu meluruskan narasi karena menurutnya pihak lawan kerap menyebarkan "fakta versi mereka" di media sosial.

"Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi oleh karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di media sosial, saya sampaikan," tegasnya.

Minta Hukuman Maksimal

Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi menyatakan pihaknya mendesak agar Vadel Badjideh dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ini disebut sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera.

"Saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya," kata Fahmi.

Menurutnya, sampai detik ini Nikita belum bisa memaafkan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Dampak psikologis yang dialami LM disebut begitu dalam, Fahmi menyebut kondisi ini sebagai "kehancuran" bagi anak kliennya.

Dakwaan Berlapis dan Ancaman Berat

Vadel Badjideh menghadapi dakwaan berlapis terkait perlindungan anak dan tindakan yang berkaitan dengan kesehatan. Dalam berkas perkara disebutkan pasal-pasal berikut (sebagaimana disampaikan dalam persidangan):

  • Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak.
  • Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan (sesuai redaksi dakwaan di persidangan).
  • Pasal 348 KUHP (tindakan aborsi tertentu).

Dengan kombinasi pasal tersebut, terdakwa disebut terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Proses sidang masih berjalan, dan publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai keterangan saksi soal pembelian obat serta unsur-unsur pidana lainnya.

Tetap pantau perkembangan sidang Vadel Badjideh vs anak Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, kami bakal update kalau ada putusan sela, tuntutan jaksa, atau pembelaan terbaru dari tim hukum. Stay tuned, Gen!