Wafat atau Alami Kecelakaan Saat Haji? Jamaah Bisa Dapat Asuransi Hingga Dua Kali Lipat, Begini Cara Klaimnya!

Genvoice.id | 22 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar baik bagi para jamaah haji reguler Indonesia! Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan bahwa jamaah haji yang wafat atau mengalami kecelakaan selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan perlindungan asuransi dengan manfaat yang signifikan, bahkan bisa mencapai dua kali lipat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Muchlis menjelaskan, skema perlindungan asuransi jiwa bagi jamaah haji reguler telah diatur secara rinci dan terbagi menjadi empat kategori:

  1. Wafat Biasa: Jamaah yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar Bipih sesuai embarkasi.

  2. Wafat karena Kecelakaan: Santunan diberikan sebesar dua kali Bipih.

  3. Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan: Jamaah menerima manfaat asuransi sebesar Bipih.

  4. Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan: Akan diberikan santunan sesuai persentase cacat, maksimal sebesar Bipih.

Perlindungan asuransi berlaku sejak jamaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi, termasuk dalam kondisi tertentu seperti:

  • Jamaah yang meninggal setelah dirawat di rumah sakit rujukan meski telah tiba di Indonesia;

  • Jamaah yang masih dirawat di Arab Saudi melebihi masa kontrak, tetap mendapat perlindungan hingga Februari 2026;

  • Jamaah yang sakit dan wafat selama fase pemberangkatan berlangsung.

Klaim asuransi dapat diajukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com. Proses pencairan klaim dijanjikan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui.

Pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening jamaah yang telah terdaftar. Status klaim dan bukti pencairan juga dapat dipantau secara online.

Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan berdasarkan kondisi:

1. Meninggal di Arab Saudi

  • Surat pengantar Kemenag

  • SKK dari kantor perwakilan RI di Jeddah

  • Surat kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)

  • Cetakan data Siskohat

2. Meninggal di Indonesia

  • SKK dari pejabat berwenang

  • Resume medis atau kronologi kematian

  • Fotokopi identitas dan data Siskohat

3. Meninggal di Pesawat

  • SKK dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia

  • Cetakan data Siskohat

4. Cacat Akibat Kecelakaan

  • Surat kecelakaan dari kepolisian

  • Resume medis dilegalisir rumah sakit

  • Data Siskohat

Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab dan perlindungan maksimal pemerintah Indonesia terhadap jamaah haji. Bagi keluarga jamaah yang ditinggalkan atau mengalami musibah, skema asuransi ini menjadi bantalan finansial penting.

Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap, dan jangan lewatkan manfaat besar dari perlindungan asuransi ini.