KKP Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan dan Dorong Pemanfaatan Berkelanjutan!

Genvoice.id | 22 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan karena tidak ada dasar hukum yang mengizinkan transaksi atas entitas geografis tersebut.

Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau hanya boleh dilakukan untuk kegiatan tertentu, pengelolaan hak atas tanah, dan investasi dengan syarat ketat, namun bukan untuk jual beli. KKP memiliki kewenangan memberikan izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, termasuk bagi penanam modal asing dan dalam negeri, sesuai batasan luasan yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019.

Koswara menambahkan bahwa paling sedikit 30 persen lahan pulau kecil harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya, sehingga hanya 70 persen lahan yang dapat dimanfaatkan. Dari lahan yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha wajib menyediakan ruang terbuka hijau.

Untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau secara daring, KKP bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi dan menurunkan situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau. KKP juga akan menambah subdomain khusus di situs resminya yang memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil sebagai bahan literasi publik. Selain itu, KKP secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat tentang mekanisme pemanfaatan pulau kecil, perizinan, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan.

KKP mendorong agar pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan dengan menerapkan prinsip legalitas dan transparansi. Pemanfaatan tersebut harus memperhatikan pengelolaan lingkungan, kelestarian sistem tata air sekitar, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini juga menekankan keterlibatan masyarakat lokal dan manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem pesisir.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyatakan bahwa upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan pentingnya pulau-pulau kecil sebagai bagian strategis dalam kebijakan ekonomi biru untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan ekologi.