Dari Janji May Day ke Realisasi, Marsinah Jadi Pahlawan dan UU PPRT Resmi Disahkan

Genvoice.id | 22 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 mulai menunjukkan realisasi. Dua janji utama yang sempat disuarakan di hadapan massa buruh, yakni pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), kini telah terwujud.

Dalam peringatan May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya terhadap usulan serikat pekerja agar Marsinah mendapatkan gelar pahlawan nasional. Pernyataan tersebut menjadi titik awal proses yang kemudian bergulir di tingkat pemerintah.

Beberapa bulan setelahnya, nama Marsinah masuk dalam daftar calon pahlawan nasional yang diusulkan pemerintah. Hingga akhirnya, pada 10 November 2025, pemerintah resmi menganugerahkan gelar tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Penghargaan diberikan kepada ahli waris Marsinah di Istana Negara sebagai bentuk pengakuan atas perjuangannya di bidang sosial dan kemanusiaan.

Marsinah dikenal sebagai simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan, sekaligus representasi perjuangan hak asasi manusia dari kalangan pekerja. Penetapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mengakui sejarah gerakan buruh di Indonesia.

Selain itu, janji lain yang juga terealisasi adalah pengesahan RUU PPRT. Setelah sempat tertunda selama lebih dari dua dekade sejak pertama kali diajukan pada 2004, regulasi ini akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 April 2026.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang yang menyetujui rancangan undang-undang tersebut menjadi hukum yang sah. Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU PPRT memuat sejumlah poin penting, mulai dari pengakuan hak pekerja, jaminan sosial, hingga pengaturan mekanisme perekrutan dan pengawasan. Regulasi ini juga menekankan prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, serta kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa undang-undang ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Dengan terealisasinya dua komitmen tersebut, pemerintah dinilai mulai merespons aspirasi buruh yang selama ini diperjuangkan dalam berbagai momentum peringatan Hari Buruh.