Terungkap! Polisi Tangkap Mantan Suami Siri Pembunuh Wanita di Cipayung

Genvoice.id | 22 Mar 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, akhirnya menemui titik terang. Aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban dan berstatus warga negara asing asal Irak.

Pihak kepolisian juga meluruskan kabar yang sempat beredar terkait identitas pelaku. Berdasarkan data resmi, tersangka merupakan warga negara Irak, bukan Iran seperti yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Penangkapan dilakukan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Polisi memastikan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah berada dalam pengamanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga dipicu konflik dalam hubungan pribadi. Korban disebut ingin mengakhiri hubungan, namun keinginan tersebut tidak diterima oleh pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Namun, kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, tepatnya Sabtu pagi, setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kontrakan yang terkunci.

Sebelumnya, tim dari Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penemuan jenazah korban berinisial DA (36). Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum, Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa jasad korban ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB di lantai rumah dengan kondisi darah yang telah mengering.

Penemuan tersebut bermula ketika ibu korban mendatangi kontrakan sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Bersama kakak korban, mereka kemudian berhasil masuk ke dalam rumah dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 subsider Pasal 468. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi lengkap, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan.

Kasus ini menjadi pengingat akan potensi kekerasan dalam hubungan personal yang tidak terselesaikan dengan baik. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami indikasi kekerasan, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.