Truk Jeruk Ternyata Bawa Sabu 12 Kg, Jaringan Aceh-Malaysia Dibongkar Polisi!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kamu nggak bakal nyangka kalau truk berisi jeruk segar dari Medan ini ternyata punya "muatan spesial" yang bikin geger polisi. Bukan cuma jeruk, tapi juga 12 kilogram sabu yang disembunyikan rapat-rapat di dalam jeriken dan ditutupi tumpukan buah. Aksi ini dilakukan tiga pria asal Jawa Tengah yang mencoba mengelabui petugas dalam perjalanan menuju Semarang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial AG (30) asal Kendal, K (39) dari Jepara, dan DD (38) warga Demak. Mereka ditangkap saat truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna ungu yang mereka gunakan dihentikan petugas di Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/10).
"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu," ujar Susatyo, dilansir dari ANTARA. Ia menambahkan, sabu yang diamankan itu diduga kuat berasal dari jaringan besar Aceh-Malaysia, yang selama ini aktif menyuplai barang haram ke wilayah Jawa.
Keberhasilan polisi menggagalkan penyelundupan ini berawal dari hasil penyelidikan dan informasi lapangan soal adanya pengiriman narkotika lintas Sumatera-Jawa. Saat petugas melakukan penyergapan, ketiga tersangka langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ternyata bukan pemain baru. "Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang tak dikenal di Lhoksukon, Aceh Utara. Barang itu rencananya akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, atas perintah seseorang berinisial NA. Polisi kini masih menelusuri siapa sosok NA dan dua pemasok sabu dari Aceh tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini jadi pengingat, Gen, kalau jaringan narkoba kini makin nekat menyamarkan aksinya di jalur darat dengan cara yang makin canggih. Polisi pun terus bergerak cepat buat menutup celah penyelundupan dan memastikan barang haram ini nggak sampai ke masyarakat.